Sosialisasi Cukai 2025, Bea Cukai Temui Masyarakat dari Januari hingga Maret
Jakarta, 13-03-2025 - Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cukai, unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Teluk Bayur, Bea Cukai Purwokerto, dan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi cukai sejak Januari hingga Maret 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai peran cukai dalam perekonomian, barang-barang yang dikenakan cukai, serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Dengan menemui langsung masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait, Bea Cukai berharap dapat mencegah peredaran barang kena ilegal serta meningkatkan kesadaran akan manfaat cukai bagi pembangunan negara," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Pada bulan Januari, Bea Cukai Teluk bayur menerima audiensi tiga organisasi kepemudaan Sumatra Barat, yaitu Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sumatera Barat, Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) Sumatera Barat, dan Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Sumatera Barat. Dalam audiensi Senin (06/01), para aktivis muda tersebut datang untuk mengonfirmasi kebenaran terkait penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Teluk Bayur pada bulan Desember 2024 di dua gudang ekspedisi wilayah Sumatera Barat.
"Bea Cukai Teluk Bayur dengan tegas membenarkan adanya kegiatan penindakan rokok ilegal tersebut dan atas penindakan tersebut saat ini telah dalam proses tindak lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang cukai," ujar Budi.
Melalui audiensi tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terutama dalam upaya pemberantasan rokok ilegal serta meningkatkan pemahaman masyarakat melalui edukasi khususnya kepada para generasi muda. Atas komitmen itu, tiga organisasi kepemudaan Sumatera Barat yang hadir di kantor Bea Cukai Teluk Bayur juga menyatakan dukungan penuh dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, pada bulan Februari 2025 Bea Cukai Purwokerto memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum, dengan menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal. Rangkaian kegiatan pun digelar, seperti sosialisasi gempur rokok ilegal secara tatap muka kepada Pegiat Film di Aula Balai Panggih TWP Purbasari Pancuran Mas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu (26/02) dan sosialisasi gempur rokok ilegal bersama Dewan Kesenian Purbalingga pada Kamis (27/02).
"Kedua rangkaian kegiatan tersebut adalah hasil sinergi Bea Cukai Purwokerto dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Dalam sosialisasi itu, Bea Cukai Purwokerto menegaskan beberapa ciri-ciri rokok ilegal dan cara identifikasinya," kata Budi. Ada beberapa ciri rokok ilegal yang harus dipahami masyarakat, yaitu rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya atau tidak dilekati dengan pita cukai yang seharusnya.
Tak berbeda, pada bulan Maret 2025, Bea Cukai Malang juga menggelar sosialisasi secara daring kepada para pengguna jasa untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai perubahan desain pita cukai yang berlaku tahun ini. Dalam kegiatan yang digelar di kantor Bea Cukai Malang, pada Senin (10/03), para pengguna jasa diajak untuk belajar mengidentifikasi keaslian pita cukai tahun anggaran 2025. Diketahui, tema pita cukai yang diambil untuk tahun ini adalah Pesona Bunga Nusantara, yang merupakan simbol komitmen insan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan pada bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia. Dalam sosialisai tersebut pula, para peserta berkesempatan berdiskusi tentang berbagai aspek teknis dari pita cukai yang baru.
Disebutkan Budi, dengan gelaran sosialisasi di bulan Januari hingga Maret 2025 tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya cukai dan perannya dalam mendukung perekonomian negara. Selain itu, diharapkan pula kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari peredaran barang kena cukai ilegal dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku semakin meningkat. "Bea Cukai juga berharap edukasi yang diberikan dapat membangun kerja sama yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan perdagangan yang sehat, adil, dan berkontribusi bagi pembangunan nasional," tutupnya.