SOSIALISASI APLIKASI SIROLEG KE SATPOL PP KAB. KENDAL

Kendal (21/07) - Bea Cukai Semarang bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal mengadakan sosialisasi mengenai aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal atau SIROLEG kepada para Satpol PP, Bagian Perekonomian, dan Kominfo Kabupaten Kendal di Ruang Ebony Hotel Sae Inn, Kendal pada tanggal 21 Juli 2022.

Aplikasi SIROLEG merupakan bentuk sinergi antara bea cukai dengan aparat penegak hukum dimana terdapat pengumpulan informasi dan laporan adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Aplikasi ini menjadi salah satu upaya untuk memberantas rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Sosialisasi dibuka oleh Plh. Sekda Kabupaten Kendal, Bapak Ir. Sugiono dan diisi oleh dua narasumber dari Bea Cukai, yaitu Bapak Soeprat Teguh dan Bapak Suparno. Pada sesi pertama, Bapak Suparno menjelaskan tentang Aplikasi SIROLEG dan bagaimana cara mengoperasikannya. Setelah penjelasan materi, para peserta mempraktikkan cara menghimpun informasi yang didapatkan di lapangan untuk diunggah pada Aplikasi SIROLEG. Seluruh peserta sosialisasi menyimak dengan seksama dan mengikuti dengan baik pelatihan tersebut.
Kemudian sesi kedua dilanjutkan oleh Bapak Soeprat Teguh yang menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan sanksinya serta bagaimana cara membedakan rokok legal dan rokok ilegal. Para peserta sosialisasi aktif bertanya pada sesi terakhir.

“Siroleg menjadi deteksi awal adanya rokok ilegal di Kabupaten Kendal, kami membutuhkan kerjasama para Satpol PP Kabupaten Kendal agar bisa saling memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal” ujar Suparno. Harapannya, kehadiran Aplikasi Siroleg ini akan membantu mempermudah pengumpulan informasi rokok ilegal yang beredar di masyarakat.