Sobo Pasar Wajak, Upaya Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Malang – Pada kesempatan kali ini Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malang serta didampingi oleh Kepala UPPD (Unit Pengelola Pasar Daerah) Pasar Wajak melaksanakan sosialisasi terkait Gempur Rokok Ilegal kepada para pemilik toko yang menjual rokok yang berada di Pasar Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada hari Selasa (09/11/2021).


Kegiatan dimulai dengan mengunjungi Kantor UPPD Pasar setempat untuk meminta izin melaksanakan kegiatan Sobo Pasar di Pasar Wajak. Setelah mendapat izin, dengan didampingi Kepala UPPD Pasar Wajak dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan, petugas memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal dan menghimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah. Selain itu petugas juga menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" dan “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” sebagai tanda bahwa toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh Petugas Bea Cukai Malang serta menyampaikan kepada pemilik toko atau masyarakat apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk dapat segera melaporkan kepada Bea Cukai Malang.
Mengakhiri kegiatan, petugas Bea Cukai menyampaikan terima kasih kepada pihak pengelola pasar Wajak atas sinergi yang baik dalam pelaksanaan kegiatan Sobo Pasar ini. “Kami terus aktif memberikan edukasi mengenai gempur rokok ilegal kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan sobo pasar,” pungkas Santje Asbay, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.