SINERGI DJBC - DJP DALAM RANGKA REFORMASI PERPAJAKAN

Bertempat di KPP Pratama Cicadas Bandung, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution menghadiri Kick Off Perubahan Fungsi dan Tugas KPP Pratama sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berlaku mulai 01 Maret 2020.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

Dengan berlakunya KEP-75/PJ/2020 ini, pengawasan dan pengelolaan Wajib Pajak akan dilakukan segmentasi dan penguasaan wilayah yang difokuskan kepada subjek pajak dan objek pajak serta kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Diharapkan dapat memperluas basis perpajakan dan meningkatkan peran pajak untuk investasi.

#beacukaijabarkahiji
#beacukaimakinbaik