Sinergi Ditjen bea dan Cukai dengan POLRI untuk memperkuat penegakan hukum
Jakarta, Untuk memperkuat penegakan hukum khususnya dibidang kepabeanan dan cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempererat kerjasama dan komunikasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Jumat, 22 Januari 2016, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi,dengan didampingi oleh tujuh pejabat eselon II, mengunjungi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Rombongan diterima oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Badrodin Haiti, didampingi antara lain Wakabareskrim Polri Irjen Syahrul Mamma dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Mochammad Iriawan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat kerjasama dan komunikasi antara Ditjen Bea dan Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam hal penegakan hukum sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait penyelundupan barang, langkah strategis dalam upaya penurunan dwelling time dan upaya untuk mendukung investasi di Indonesia.
Terkait penyelundupan barang, upaya untuk memutus rantai penyelundupan memerlukan koordinasi yang baik antara Ditjen Bea dan Cukai dan Polri. Koordinasi yang dijalankan melalui pertukaran data dan informasi terkait penyelundupan barang serta kesiapan aparat dalam rangka melakukan upaya penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai. Berdasarkan tugas yang telah diamanatkan undang undang, Ditjen Bea dan Cukai berharap Polri selalu siap memberikan dukungan / backup khususnya dalam rangka penindakan di lapangan apabila diperlukan.
Disisi lain upaya peningkatan investasi di Indonesia sebagai salah satu pendorong ekonomi nasional juga menjadi fokus Ditjen Bea dan Cukai. Upaya yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai sejalan dengan misi DJBC salah satunya memfasilitasi perdagangan dan industri serta proteksi terhadap dunia industri berupa perlindungan terhadap penyelundupan dan perdagangan illegal. Selama tahun 2015 Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 10.009 kasus yang didominasi oleh penindakan tekstil dan sembako. Statistik tersebut menunjukkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai serius dalam melindungi industri dan masyarakat dari kegiatan ekonomi yang melanggar aturan. Dan untuk terus melakukan penindakan tersebut mutlak diperlukan sinergi dengan berbagai pihak terutama dengan Kepolisian Republik Indonesia
Selain melakukan penindakan terhadap kegiatan yang melanggar aturan, Ditjen Bea dan Cukai juga memberikan fasilitas kepada industri dalam negeri. Melalui berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan diharapkan selain dapat meningkatkan investasi juga meningkatkan tax base yang pada bermuara pada tercapainya target penerimaan yang dibebankan kepada Ditjen Bea dan Cukai