Sinergi Bea Cukai Tual Dengan Badan Pertanahan Negara Saumlaki

 

( Saumlaki, Kepulauan Tanimbar – Rabu, 20 Mei 2020 ) Upaya Bea Cukai Tual untuk menindaklanjuti pengamanan BMN berupa tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar seluas kurang lebih 10.000 M2 yang terletak di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku telah dilakukan pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 dengan melakukan pemasangan patok-patok pada setiap batas tanah.

Kepala Sub Seksi Hanggar Kepabeanan dan Cukai 1, Hamka Pratama bersinergi dengan petugas dari Badan Pertanahan Negara Kabupaten Kepulauan Tanimbar disertai saksi dari BKIPM, PSDKP dan Petugas Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah bersama-sama melakukan pemasangan patok tanah sebanyak 4 (empat) buah di tanah hibah yang diletakkan pada titik-titik yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Patok tersebut masih berupa kayu sepanjang 1,5 meter yang ditancapkan di tanah dan diberi tanda warna menggunakan cat semprot. Bahwa patok kayu tersebut masih bersifat sementara dan akan diganti menggunakan pipa besi dan semen.

Sinergi Bea Cukai Tual bersama BPN dan Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan dilanjutkan dengan pembuatan patok yang terbuat dari pipa besi dan semen yang akan dilakukan pada hari kamis tanggal 21 Mei 2020 dan akan dipasang secara permanen sebagai upaya tindakan pengamanan BMN.

Upaya Sinergi Bea Cukai Tual tersebut diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam pengamanan asset tanah hibah sebagai upaya untuk mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.