SINERGI BEA CUKAI, SATPOL PP, POLERS, DAN KECAMATAN PURWODADI DALAM KAMPANYE BERANTAS PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Jumat (22/07) bertempat di Kantor Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Satpol PP menggandeng Bea Cukai Semarang dan Polres Grobogan dalam acara sosialisasi perundang-undangan cukai. Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya kampanye dalam menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang berada di Kabupaten Grobogan. Peserta sosialisasi ini merupakan perwakilan pedagang dari masing-masing kelurahan di lingkungan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Acara sosialisasi dibuka oleh Camat Purwodadi dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber. Terdapat 4 narasumber pada sosialisasi ini yaitu dari pihak Kecamatan, Polres, Satpol PP dan Bea Cukai.

Paroji selaku perwakilan Bea Cukai sebagai narasumber menyampaikan pengertian cukai, dasar hukum, ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai. “Merokok atau tidak merokok adalah pilihan, tapi kalau pun merokok pilihlah yang legal” ujar Paroji.

Diharapkan masyarakat berperan aktif dan tidak ragu untuk melaporkan ke aparat penegak hukum apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi pelanggaran di bidang cukai. Untuk mempermudah masyarakat dalam hal pengaduan, ketika adanya indikasi pelanggaran, masyarakat dipersilakan untuk memilih menghubungi pihak bea cukai semarang atau Satpol PP Grobogan karena aparat penegak hukum selalu berkoordinasi dan bersinergi. Mari gempur rokok ilegal, cukai dari kita cukai untuk kita!