Sinergi Bea Cukai Jakarta bersama APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia )
Pemerintah melalui Bea Cukai telah memberlakukan penetapan tarif cukai untuk vape sebesar 57%. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2018. Namun dalam pelaksanannya, Bea Cukai memberikan relaksasi hingga 1 Oktober 2018 kepada para pengusaha vape.
Mensosialisasikan hal tersebut, Bea Cukai Jakarta bersinergi dengan Direktorat Teknis dan fasilitas cukai dan APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia) membuka stand “Bea dan Cukai” pada acara Vape Fair 2018 yang berlokasi di JIEXPO Kemayoran, 8-9 September 2018.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II, Bapak Mukhlis Atmawiria menyampaikan “Vape dikenakan cukai karena mengandung nikotin yang merupakan salah satu hasil olahan dari tembakau, sesuai ketentuan Undang-undang Cukai, terhadap produk turunan dari tembakau juga dikenakan cukai termasuk vape.”
Pada Vape Fair 2018, selain terdapat stand bea cukai untuk melayani pengunjung yang ingin berkonsultasi terkait ketentuan produk HPTL, perizinan NPPBKC, serta proses bisnis pelekatan pita cukai, juga diselenggarakan acara talkshow bersama Bea Cukai yang juga sebagai ajang tanya jawab para vaporizer kepada Bea Cukai.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer (APVI), Bapak Aryo Adrianto menyampaikan , “Kita sangat berterimakasih kepada pemerintah, khususnya Bea Cukai, peraturan pemerintah yang sekarang ini menjadi awal industri kami berusaha dengan legal, semuanya harus membeli liquid yang sudah berpita cukai untuk mendukung pemerintah dan juga industri kita”.
Diharapkan pada 1 Oktober 2018 semua cairan vape yang beredar dipasaran sudah dilekati dengan pita cukai sebagai tanda telah dilunasi pungutan cukainya agar tidak terkena sanksi pidana.