Sinergi Bea Cukai Atambua dan Satgas Pamtas RI RDTL Perkuat Pengawasan Barang Ilegal di Perbatasan
Kefamenanu, 29-09-2025 – Upaya mencegah masuknya barang ilegal di perbatasan Indonesia–Timor Leste terus diperkuat melalui sinergi Bea Cukai Atambua dengan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY.
Bertempat di Kampung Eban, Mako Satgas, pada Senin (15/9) dilaksanakan serah terima barang bukti hasil penindakan penyelundupan dari Satgas Pamtas kepada Bea Cukai Atambua. Tujuannya ialah untuk memastikan penanganan barang hasil penindakan dilakukan sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Komandan Satgas, Letkol Arh Reindi Trisetyo Nugroho melaksanakan serah terima kepada Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P.. Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan di wilayah perbatasan oleh Satgas Pamtas, meliputi BBM, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, ballpress/pakaian bekas, suku cadang kendaraan, petasan, pupuk urea, minuman ringan, serta barang kebutuhan pokok (sembako).
"Penyerahan barang ini menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat," ujar Bambang.
Selain memastikan penanganan barang hasil penindakan sesuai ketentuan kepabeanan, kegiatan ini menjadi bukti nyata soliditas antara Satgas Pamtas dan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan perbatasan. Kolaborasi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek penindakan, tetapi juga strategis dalam membangun rasa aman bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
Melalui pengawasan yang sinergis, ruang gerak pelaku penyelundupan semakin sempit, sementara peredaran barang ilegal dapat ditekan signifikan. "Langkah kolaboratif ini mempertegas komitmen Bea Cukai sebagai community protector yang tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjaga masyarakat dari ancaman barang berbahaya dan ilegal yang dapat merugikan, baik secara sosial maupun ekonomi," tutup Bambang.