Sinergi Bea Cukai Atambua dan Satgas Pamtas Musnahkan Barang Hasil Penyelundupan di Perbatasan
Belu, 29-09-2025 – Bea Cukai Atambua bersama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–RDTL Sektor Timur Yonif 741/Garuda Nusantara melaksanakan pemusnahan barang hasil penggagalan penyelundupan pada Rabu (17/09) bertempat di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur, Kelurahan Umanen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur dari hasil penindakan di perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P. dan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Sy. Gafur Thalib. Kegiatan pemusnahan tersebut juga diikuti oleh Kepala Kepolisian Resor Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Kepala Kejaksaan Negeri Belu Johannes H. Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Atambua H. Mohamad Sholeh, serta perwakilan Kodim 1605, TNI AL, Imigrasi, dan Pemkab Belu. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mempertegas komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan menekan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.
Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan antara lain 32 balpakaian bekas, 9 karung kemiri kulit, 76 pak minuman berpemanis berbagai merek, 235 pak minuman berpemanis jenis soda berbagai merek, 13 karton petasan berbagai merek, 26 karton tembakau iris, 6 karung kantong plastik, 10 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar masing-masing berisi 20 liter, serta 5 jeriken BBM jenis minyak tanah masing-masing berisi 5 liter.
Bambang mengungkapkan bahwa pemusnahan barang hasil serah terima dari Satgas Pamtas ini menunjukkan adanya sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan. Tindakan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga bertujuan mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Atambua menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memperketat pengawasan di perbatasan RI–RDTL. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif barang selundupan,” pungkas Bambang.