SINERGI APIK BC PERAK DENGAN GINSI TINGKATKAN PEMAHAMAN PENGGUNA JASA

Surabaya, (16/09/2019) – Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional masih menjadi perbincangan hangat para pengguna jasa. Amandemen perjanjian ASEAN-China itu telah berlaku efektif mulai 15 Agustus 2019.  Penggunaan Certificate of Origin (COO) untuk mendapatkan tarif preferensi berhasil menekan biaya produksi sehingga daya saing industri kian meningkatkan. Mengingat pentingnya pengetahuan tentang peraturan COO, Asosiasi Importir atau yang akrab disebut GINSI Jatim mengadakan sosialisasi PMK-109/PMK.04/2019 dengan menggandeng BC Perak pada 12 September 2019 di kampus STIESIA.

Eko Yulianto, Kepala Seksi Regional I Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kantor Pusat turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber. Beberapa poin perubahan yakni terkait Origin CriteriaNot Wholly Obtained Product, Perhitungan RVCDe Minimis, ketentuan aksesoris dan spare parts, jumlah item barang pada SKA, format baru form E, penambahan jangka waktu retroactive check dan ketentuan manufacturer. Dalam kesempatan tersebut, BC Perak diwakili oleh Sunarko, Kepala Subseksi Penyuluhan, Muh. Agus Setya Budi, Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dan sejumlah perwakilan PFPD BC Perak. Kehadiran PFPD BC Perak pagi itu berdampak cukup signifikan, pengguna jasa dapat menanyakan langsung kendala pada dokumen mereka kepada PFPD yang hadir sehingga jawaban yang diberikan lebih tepat sasaran.