Siap-Siap Pangkas Eselon, Bea Cukai Jateng DIY Internalisasi Jabatan Fungsional

SEMARANG (20/11) – Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan yang menyampaikan bahwa akan melakukan penyederhanaan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat eselon. Jabatan struktural yang saat ini ada akan dipangkas menjadi dua level dan selebihnya akan diganti dengan jabatan fungsional. Pada Rabu, 20 November 2019 diadakan kegiatan internalisasi terkait Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (JFPBC) kepada seluruh pejabat dan pegawai bertempat di aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kantor Pusat Bea Cukai.

Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyampaikan bahwa ini merupakan cara bagaimana membangun organisasi khususnya Bea Cukai untuk masa depan. “Kesempatan ini kita gunakan untuk berdiskusi bagaimana kita membangun rumah pekerjaan kita saat ini, harus kita antisipasi perubahan kedepan agar Bea Cukai tidak ketinggalan”, ujarnya. Dinamika organisasi yang saat ini terjadi menuntut perubahan nyata kearah yang lebih baik, memberikan wadah bagi generasi milenial yang dinilai lebih berminat dengan pekerjaan yang dinamis dan penuh tantangan, target-target yang terukur dan lebih mengedepankan keahlian dan profesi.

Kepala Subbagian Pengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai Agus Sutedjo menyampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini telah menyiapkan langkah strategis dan kongkrit untuk menyederhanakan birokrasi di pemerintahan. Agus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari monitoring dan evaluasi terhadap jabatan fungsional yang sebelumnya telah ada di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. “Sekaligus kami nanti akan melakukan inventarisir unsur-unsur kegiatan apa saja yang bisa difungsionalkan”, jelasnya. Perkembangan JFPBC di lingkungan Bea Cukai saat ini telah memasuki 13 subunsur yaitu 7 subunsur sudah diimplementasikan (pemeriksa barang, analisis laboratorium, analisis perizinan, peneliti dokumen, audit, keberatan banding dan penagihan serta analisis kebijakan), 3 subunsur perlu penambahan kegiatan (intelijen, patrol dan penyidik) dan 3 subunsur masih dalam pengkajian (penyuluhan dan layanan informasi, kepatuhan internal dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi). Agus menyampaikan terdapat hal-hal yang mempengaruhi formasi jabatan fungsional diantaranya adalah volume kegiatan, jumlah jabatan struktural yang setara dan formasi pelaksanaan pengawasan.

Bea Cukai berharap perkembangan dunia kerja yang dinamis kedepan dapat mampu diantisipasi lebih awal dengan persiapan sejak dini, sehingga apabila pemangkasan jabatan struktural diimplementasikan, Bea Cukai secara langsung dapat mengikuti dengan baik.