Siap Implementasikan SE-25/BC/2020! Bea Cukai Pasuruan Adakan Internalisasi

 

Pasuruan – Dalam rangka mempersiapkan implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-25/BC/2020 tentang Analisis Dokumen Cukai dan Pemeriksaan Pabrik Hasil Tembakau, Bea Cukai Pasuruan melaksanakan internalisasi kepada seluruh pejabat dan pegawai yang membidangi cukai pada hari Jumat, 26 Maret 202, bertempat di Media Center sesuai dengan arahan Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto.


Internalisasi sekaligus bedah SE-25/BC/2020 ini dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Hannan setelah melaksanakan kegiatan olahraga bersama dengan seluruh pegawai. Dalam paparannya, Hannan menyampaikan beberapa pesan sekaligus sebagai himbauan terkait dengan implementasi SE-25/BC/2020, di antaranya : a. Dengan diberlakukannya SE-25/BC/2020 ini menjadi kesempatan bagi pegawai Bea Cukai Pasuruan untuk melakukan penertiban kepada perusahaan atau pabrik-pabrik yang terindikasi melakukan pelanggaran; b. Namun demikian, agar pendekatannya dilaksanakan dengan sistematis dan dikomunikasikan dengan baik kepada pengguna jasa dan disampaikan bahwa aturan ini bukan untuk mematikan perusahaan, tetapi untuk memastikan bahwa pengusaha bekerja sesuai dengan aturan yang ada; c. Dalam SE-25/BC/2020 ini lebih tegas mengatur siapa, dan mengerjakan apa, sehingga diharapkan semua Kepala Seksi yang membidangi perizinan terutama cukai dan tim, mengetahui dan melaksanakan tugasnya masing-masing.
Internalisasi ini kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tiap-tiap poin dari SE-25/BC/2020 dan menyamakan pemahaman terkait dengan implementasinya nanti, dengan tujuan tentu untuk memberikan pelayanan yang prima bagi pengguna jasa di bidang cukai dalam rangka mendukung instansi Bea Cukai Makin Baik. (PLI BC Pasuruan)