Shisha, Tahun Depan Kena Cukai

SEMARANG - Kamis (14/12) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang bekerja sama dengan Radio Elshinta Semarang menyelenggarakan Talk Show terkait dengan Kebijakan Cukai Tahun 2018. Hadir langsung sebagai narasumber Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Iwan Hermawan dan Kepala Subseksi Layanan Informasi, Sugiyanto.

Dalam pernyataannya Iwan menjelaskan tentang kenaikan tarif cukai pada tahun 2018. Iwan juga menginformasikan bahwa molasses atau olahan tembakau yang digunakan sebagai perasa untuk Shisha/ Hookah menjadi salah satu objek barang kena cukai. Molasses menurutnya masuk dalam barang kena cukai dari jenis hasil pengolahan tembakau lainnya termasuk ekstrak/essens tembakau cair, tembakau hirup dan tembakau kunyah.

"Besaran tarif cukainya adalah 57% dari harga jual eceran dan ketentuan pengenaan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya berlaku mulai 01 Juli 2018" pungkas Iwan.