Sharing Session Penetapan Pelabuhan Trisakti Sebagai Kawasan Pabean

Banjarmasin (26/03) – Pada hari Rabu (14/04) bertempat di ruang rapat lantai 2 kantor PT Pelindo III, Jalan Barito Hilir Banjarmasin, tim dari Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan yang beranggotakan pejabat dan pelaksana Bidang Fasilitas serta pejabat dari seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Banjarmasin duduk bersama dengan jajaran pimpinan PT Pelindo III untuk melaksanakan sharingsession perihal penetapan pelabuhan Trisakti sebagai Kawasan Pabean.

Diskusi dimulai pada pukul 10.00 WITA oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Isja Bewirman. Dalam diskusi ini pembahasan dibagi menjadi 2 (dua) garis besar. Pada kesempatan pertama, tim dari Bea Cukai menjelaskan tentang pentingnya penetapan pelabuhan Trisakti sebagai Kawasan Pabean. Hal ini dianggap perlu karena pada kegiatan operasional pelabuhan terdapat bongkar muat barang yang berupa barang ekspor dan impor dengan rata-rata 100 kontainer/bulan untuk barang impor dan 700 kontainer/bulan untuk barang ekspor. Dalam diskusi disebutkan, dengan penetapan Kawasan Pabean nantinya akan mempercepat proses alur masuk-keluar barang karena pihak eksportir/importir tidak perlu mengajukan ijin muat atau bongkar di luar kawasan pabean yang tentunya akan menambah dwellingtime. Isja juga menyarankan kepada PT Pelindo III selaku pihak pengelola pelabuhan untuk menentukan blok TPS dengan batas yang jelas antara barang domestik dan barang impor. Hal ini tentunya untuk mempermudah pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai terhadap barang impor apabila diperlukan.

Sementara itu, tim dari PT Pelindo III menyampaikan bahwasanya pihaknya telah melakukan pengajuan penetapan ulang Kawasan Pabean tersebut pada periode pimpinan sebelumnya, namun belum mendapat persetujuan dikarenakan pihak Pelindo belum dapat menentukan secara jelas bagian mana dalam Kawasan Pabean yang nantinya akan dijadikan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Maka dalam diskusi tersebut dilakukan penyamaan persepsi terkait batas dan fungsi TPS yang nanti akan dijadikan fleksibel. Namun tetap ada batas yang jelas antara barang domestik dengan barang impor maupun ekspor.

Setelah melakukan diskusi di ruang rapat, tim kemudian melakukan peninjauan lapangan ke pelabuhan tempat bongkar muat barang untuk melihat lokasi yang nantinya akan dijadikan TPS. Dari hasil peninjauan lapangan terdapat opsi akan menetapkan 1 TPS untuk Kawasan Pabean tersebut atau menetapkan 1 TPS untuk masing-masing seaway, artinya dalam Kawasan Pabean tersebut nantinya akan ada 4 TPS. Untuk itu, pihak Pelindo meminta waktu untuk melakukan pembahasan internal dalam menentukan jumlah TPS yang akan diajukan beserta luas dan koordinat lokasi. Dalam penutupnya, General Manager PT Pelindo III Banjarmasin, Recky Julius Uruilal, menyatakan dukungannya terhadap penetapan ini yang bertujuan untuk memperlancar arus barang di pelabuhan Trisakti.