Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen (PDAD) Mochamad Takari menyampaikan tugas dantanggung jawab Seksi PDAD sebagai tulang punggung pengolahan dan pengadministrasian data di Kantor Pelayanan Bea Cukai.
Salah satu tugas Seksi PDAD yakni melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan, pendistribusian dokumen, serta melakukan penyajian data kepabeanan dan cukai. Termasuk dokumen PIB yang sering kali dilakukan perubahan dan pembatalan oleh importir atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
“Perubahan data PIB dapat dilakukan sesuai PMK NOMOR 115/PMK.04/2007. Importir dapat melakukan perubahan data dengan mengajukan surat permohonan perubahan data PIB kepada Kepala Kantor,” ungkap Takari.
Selain surat permohonan, importir dan PPJK yang hendak melakukan perubahan data harus melampirkan fotokopi atau hasil cetak/formulir PIB lama, hasil cetak/formulir PIB perubahan, dokumen pelengkap pabean, dan bukti lain yang mendukung perubahan data.
Sedangkan untuk pembatalan PIB dapat dilakukan sesuai PER-7/BC/2017 dengan persetujuan Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk dengan ketentuan PIB yang diajukan belum mendapat nomor pendaftaran. Apabila PIB telah mendapat nomor pendaftaran, PIB masih dapat dibatalkan dalam hal salah kirim ke kantor pabean lain, PIB dari Impor yang sama disampaikan lebih dari satu kali, barang yang diimpor telah musnah karena force majeur.
“Kami harap pimpinan perusahaan dapat memberikan arahan kepada SDM di perusahaan terutama yang bertugas dalam pembuatan dan penyampaian PIB,” tambah Takari.
Asistensi ini dilaksanakan agar perusahaan dapat mengikuti prosedur perubahan dan pembatalan yang berlaku agar proses penyampaian PIB dapat dilakukan dengan lancar.