Sering Dianggap Sama, Ini Tujuh Bentuk Tempat Penimbunan Berikat
Tangerang, 30-12-2022 - Untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan internasional, pemerintah melalui Bea Cukai menggelontorkan sejumlah fasilitas perpajakan kepada para pelaku ekspor. Salah satu fasilitas yang diberikan ialah tempat penimbunan berikat (TPB), yaitu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu untuk menimbun, mengolah, memaerkan, atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapat penangguhan bea masuk.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (30/12) mengatakan sesuai PP Nomor 85 Tahun 2015, terdapat tujuh jenis TPB, yang meski kerap dianggap sama, ternyata memiliki kekhasannya masing-masing.
"Pertama, gudang berikat, yaitu TPB untuk menimbun barang impor yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan, seperti pengemasan, penyortiran, pengepakan, dan pemotongan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam jangka waktu tertentu atas barang tertentu, yang ditujukan untuk dikeluarkan kembali," ungkapnya.
Kedua, kawasan berikat. Menurut Hatta, TPB ini digunakan untuk menimbun barang impor atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), untuk diolah dan digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Bentuk ketiga dari TPB adalah tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). TPB ini untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
"Selanjutnya, TPB keempat yaitu toko bebas bea (TBB) atau duty free shop. TPB yang sering kita jumpai di bandara dan pelabuhan internasional ini digunakan untuk menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu," ujar Hatta.
Kelima, tempat lelang berikat (TLB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. Lalu keenam, ada kawasan daur ulang berikat (KDUB), yaitu TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor atau asal daerah pabean.
Terakhir, bentuk TPB ketujuh, ialah pusat logistik berikat (PLB). TPB ini digunakan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean atau barang dari TLDDP yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Ketujuh bentuk TPB tersebut menurut Hatta memiliki ketentuan dan fasilitas perpajakan masing-masing yang sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri. Ia pun menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berinovasi mengembangkan sistem pelayanan TPB yang mengikuti perkembangan zaman, seperti penerapan sistem baru CEISA 4.0 TPB. Sistem ini
menyediakan otomasi proses bisnis yang membuat kinerja Bea Cukai semakin produktif, efektif, dan efisien.
"Menyambut rencana mandatory CEISA 4.0 pada semester satu tahun 2023 mendatang, unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah pun telah menggelar beberapa kegiatan untuk mempersiapkan perusahaan TPB. Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Tangerang dengan menggelar cluster meeting dengan pengusaha TPB, sebagai wadah diskusi dan berbagi informasi dalam rangka mendukung implementasi CEISA 4.0," imbuhnya.
Hatta berharap fasilitas TPB dan implementasi CEISA 4.0 dapat memenuhi kebutuhan para pelaku usaha dan pemerintah dalam upaya akselerasi kemajuan logistik Indonesia.