Selamatkan Perekonomian, Pemerintah Beri Insentif Fiskal dan Non Fiskal ke Industri Dalam Negeri
6
Semarang (12/04) – Menghadapi situasi yang sulit diberbagai sektor akibat dampak dari penyebaran virus Covid-19 terutama pada sektor ekonomi, menuntut pemerintah agar merespon cepat dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang dinilai mampu untuk menanggulangi dampak pandemi ini. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak untuk perusahaan penerima fasilitas Kepabeanan dan untuk sektor tertentu. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.04/2020 dan 44/PMK.03/2020.
Dorothea Sigit Lestariningtyas, Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor saat menjadi narasumber dalam parade sosialisasi yang ke-3, mengatakan bahwa kendala yang dialami perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Impor (KITE) antara lain seperti kesulitan memperoleh bahan baku yang mengakibatkan produksi terhambat, adanya kendala saat akan melakukan ekspor karena negara tujuan lockdown, order dibatalkan dan ongkos angkut semakin mahal, kemudian juga adanya kebutuhan alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun untuk perusahaan sendiri dalam rangka perlindungan terhadap karyawan pabrik. Dorothea juga menambahkan bahwa dampak selanjutnya yang akan terjadi yaitu pengurangan tenaga kerja yang akan berakibat pada naiknya angka pengangguran di Indonesia.
Baca juga: Aneka Kebijakan Pemerintah Di Bidang Cukai
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Optimis Target Penerimaan Tercapai
Sigit menjelaskan berbagai kebijakan fiskal yang diberikan kepada perusahaan penerima fasilitas KITE dalam PMK 31/PMK.04/2020 diantaranya:
- tidak dipungut PPN/PPnBM atas pemasukan barang lokal untuk diolah lebih lanjut atau diekspor;
- Penangguhan Bea Masuk serta tidak dipungut PPN/PPnBM atas penyerahan hasil produksi KITE Pembebasan / KITE Pengembalian ke perusahaan KB untuk diolah lebih lanjut atau diekspor;
- Pembebasan Bea Masuk serta tidak dipungut PPN/PPnBM atas penyerahan hasil produksi KITE Pembebasan ke KITE Industri Kecil Menengah (IKM);
- Dapat melakukan penjualan lokal sebanyak 50?ri nilai eksor tahun lalu dengan membayar Bea Masuk (dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan, bayar PPN/PPnBM impor dan memungut PPN/PPnBM penyerahan), dan dapat dijual lokal kepada Pemerintah / orang untuk penanggulangan Covid-19 tanpa mengurangi kuota penjualan lokal.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat, Bagus Nugroho yang berkesempatan menjadi narasumber kedua menyampaikan kebijakan fiskal maupun non fiskal yang diberikan kepada perusahaan KB yang diatur dalam PMK 31/PMK.04/2020 diantaranya:
- Pemeriksaan fisik atas pemasukan/pengeluaran barang dilakukan secara selektif dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi yang ada;
- Perusahaan KB dapat melakukan pengeluaran hasil produksi ke lokal tanpa mengurangi kuota penjualan lokal tahun berjalan;
- Perusahaan KB dapat memasukkan Alat Pelindung Diri, desinfektan, masker, alat pengukur suhu tubuh dan barang lain untuk penanggulan Covid-19 yang diperuntukkan untuk digunakan sendiri, atas pemasukan barang tersebut dibebaskan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impornya, dan apabila pemasukan dari lokal maka tidak dipungut PPN penyerahannya.
Adapun dalam PMK 44/PMK.03/2020, perusahaan KITE, KITE IKM, KB dan sektor tertentu memperoleh insentif berupa:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah;
- Pembebasan PPh Pasal 22 Impor ;;
- Insentif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018;
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%;
- Pengembalian pendahuluan PPN sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah restitusi paling banyak Rp 5 Milyar.
Pewarta: Ahmad Farid