SEDERHANAKAN PROSES BISNIS, BEA CUKAI BELAWAN LAKUKAN PENDAMPINGAN VALIDASI PERUSAHAAN AEO

SIARAN PERS

NOMOR PERS-21/KBC.0201/2024

SEDERHANAKAN PROSES BISNIS, BEA CUKAI BELAWAN LAKUKAN PENDAMPINGAN VALIDASI PERUSAHAAN AEO

Medan, (20/05/2024) - Tim Fasilitas Bea Cukai Belawan melakukan Pendampingan Validasi Lapangan dalam rangka Perubahan Pengakuan Sebagai Authorized Economic Operator (AEO) PT LG Electronics Indonesia yang dilaksanakan oleh Tim Kantor Pusat DJBC. Kegiatan ini bertempat di Gudang PT. LG Electronics Indonesia Jl. MG Manurung Baru KM 9,2 No. 007, Timbang Deli, Medan Amplas, Medan pada hari Senin, (20/05/2024).


Hadir pada kegiatan tersebut, Hadi Suprapto selaku Manager Exim dan Manager AEO PT LG Electronics Indonesia beserta timnya serta pihak dari PT LX Pantos Indonesia selaku perusahaan yang ditunjuk PT LG Electronics Indonesia sebagai mitra dalam pengurusan logistik dan distribusi barang-barang yang diimpornya. Kegiatan validasi lapangan ini berkaitan dengan perubahan proses bisnis yang dilakukan oleh PT LG Electronics Indonesia yang selama ini melakukan importasinya terpusat melalui Pelabuhan Tanjung Priok, namun kedepannya akan dilakukan melalui lima pelabuhan besar lainnya, salah satunya Pelabuhan Belawan. Perubahan proses bisnis ini bertujuan untuk menghapus duplikasi kegiatan loading dan uploading barang impor, banyaknya jenis transportasi pengangkutan yang digunakan serta mempersingkat waktu dan jarak tempuh dalam pengiriman barang, sehingga diharapkan arus logistik dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kegiatan validasi yang dilakukan antara lain mencakup kompilasi data kepatuhan importir, mengecek kondisi gudang dan proses timbun barang, penerapan Sistem Pengendalian Internal (SPI) pengawasan gudang, dll. Dalam kesempatan terpisah, Kepala KPPBC TMP Belawan, Ahmad Luthfi mengatakan "perusahaan yang telah bersertifikasi AEO akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti penyederhanaan dalam proses pemeriksaan fisik dan dokumen, prioritas dalam pelayanan, dan penghematan biaya melalui kemudahan dalam pembayaran”. "Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO tersebut perusahaan harus memiliki kriteria kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan serta memiliki sistem manajemen data perdagangan yang memadai". Bea Cukai melaksanakan fungsinya sebagai Trade Facilitator yakni memfasilitasi perdagangan internasional senantiasa menerapkan berbagai kebijakan guna mendukung industri di tanah air melalui instrumen kemudahan layanan serta fasilitas fiskal. Harapannya industri-industri di berbagai bidang dapat terus tumbuh dan berdaya saing baik pada level nasional maupun global sehingga mampu mendongkrak perekonomian Indonesia.
Untuk keperluan dokumentasi dapat diakses pada link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1IEE-jIahrC457sr_Xlo8oLpyL3o7ZFm_?usp=sharing