Secondment Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak
Makassar (16/07) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Acara sinergi dan kolaborasi ini diadakan di Ruang Rapat Pantai Losari Lantai 3 Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 570/KM. 1/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 210/KM. 1/2021 tentang Sinergi Reformasi Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.
Suasana pertemuan berlangsung dengan penuh semangat kolaborasi yang tinggi. Program penugasan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan antara DJBC dan DJP. Diharapkan dengan terlaksananya program secondment ini, sinergi dan kolaborasi antara DJBC dan DJP semakin kuat, sehingga tujuan optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai.
.