SAWEUE PASAR KPPBC LHOKSEUMAWE 2017

Lhokseumawe - Peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah yang sering terjadi di Lhokseumawe dan sekitarnya. Rokok ilegal yang sering ditemui yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok dilekati pita cukai salah peruntukan. Maraknya peredaran rokok ilegal ini menimbulkan kerugian bagi negara. Sebagai tindakan preventif peredaran rokok ilegal ini, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan melaksanakan Sosialisasi “Waspada Rokok Ilegal” di Takengon, Aceh Utara tanggal 25-26 April 2017.

Pada kegiatan sosialisasi kali ini tim sosialisasi memilih dua cara untuk melakukan kegiatan tersebut, yaitu dengan membuka tempat tetap dan mendatangi pasar- pasar sekitar.

Tim memilih sebuah warung kopi untuk dijadikan tempat sosialisasi. Tempat tersebut dirasa strategis dan pas. Karena kebanyakan pelanggan di warung kopi tersebut adalah perokok dan tempat tersebut ramai lalu lalang orang. Tim menyampaikan materi sosialisasi kepada pelanggan warung dan orang- orang yang lewat di sekitar tempat itu.

Kemudian, tim melakukan Saweue pajak ke beberapa pasar, yaitu Pasar Takengon, Pasar Inpres, Pasar Terminal, Pasar Paya Ilang, Pasar Tengah dan Pasar Uning. Tim sosialisasi mendatangi toko- toko grosir dan menyampaikan materi sosialisasi kepada pemilik toko serta memberi himbauan supaya tidak menjual rokok ilegal. Pada kegiatan tersebut juga diberikan suvenir sebagai kenang- kenangan bagi toko yang besedia menempelkan stiker “Waspadai Rokok Ilegal” dan berjanji tidak akan memperdagangkan rokok ilegal.

Pada sosialisasi kali ini tim menyampaikan tentang jenis- jenis rokok ilegal dan cara identifikasi rokok ilegal secara kasat mata dan larangan menjual rokok tersebut serta sanksi pidana apabila melanggarnya.

Tanggapan masyarakat terhadap dilakukannya kegiatan sosialisasi ini sebagian besar mengungkapkan mendapat pengetahuan baru dan bermanfaat dan ada yang mengatakan telah mengetahui larangan rokok ilegal ini. Mereka pun menyampaikan bahwa tidak akan menjual maupun membeli rokok legal.

Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di daerah Kabupaten Aceh Tengah dengan mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal.