Satu Jam Lebih Dekat dengan PT. FIN Sebagai PPJK
Yogyakarta (26/09) - Dalam rangka memberi informasi seputar Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Bejo Radio menghadirkan PT Fajar Insan Nusantara (PT FIN) pada program Tamu Agung di minggu terakhir bulan September lalu. Diwakili oleh General Manager FIN Jogja Semarang, Nugroho Cipto Hadi Hapsoro dan ahli kepabeanan FIN, Ridwan Hasyim, PT FIN memberikan pengetahuan penting mengenai PPJK kepada seluruh pendengar Bejo Radio. Mulai dari pengertian tentang apa itu PPJK, syarat mendirikan PPJK, hingga kewajiban pabean apa saja yang bisa diurus oleh PPJK, dikupas tuntas sore itu. Sedulur Bejo sudah tahu kan apa itu PPJK? adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. PPJK harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Untuk memperoleh NPPPJK, PPJK harus melaksanakan registrasi online melalui situs resmi bea cukai. Perusahaan yang dikenal dengan nama FIN Logistics tersebut berdiri sejak tahun 1977. Hingga saat ini telah banyak pencapaian yang telah diperoleh FIN Logistics, antara lain mendapatkan sertifikasi ISO 9002:1194 di tahun 1998, ISO 9001:2000 di tahun 2003, ISO 9001:2008 di tahun 2010, dan pada tahun 2017 berhasil mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2008, FIN Logistics termasuk ke dalam peringkat Top 10 Cargo IATA Indonesia. Bahkan, FIN juga telah mendapatkan sertifikat AEO (Authorized Economic Operator). ![]() . |