Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam Catat 174 Penindakan dalam 38 Hari
Batam, 17-09-2025 – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Bea Cukai Batam mencatat kinerja signifikan sepanjang periode 1 Agustus hingga 7 September 2025. Dalam kurun 38 hari, tercatat 174 surat bukti penindakan (SBP) telah diterbitkan dari berbagai kegiatan pengawasan di laut, pelabuhan, bandara, hingga barang kiriman pos.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menyebutkan bahwa sejak pembentukan satgas pada 17 Juli 2025, pengawasan semakin diperkuat. “Kami memastikan seluruh jalur keluar-masuk barang diawasi ketat, baik laut, udara, maupun darat. Hasilnya, selain 174 SBP kami juga melakukan dua penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
Di laut, Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai mencatat 22 penindakan. Salah satu kasus besar adalah penyelundupan 22 ton pasir timah asal Bangka Belitung dengan tujuan Thailand yang diamankan di Laut Natuna pada 27 Agustus 2025. Selain itu, 856 koli barang campuran tanpa dokumen kepabeanan berhasil diamankan dari KM Leffindo Jaya 10 di Teluk Nenek.
Pada pengawasan kargo, tercatat 59 penindakan. Modus umum yang ditemukan berupa perubahan klasifikasi barang untuk menghindari larangan, baik di jalur impor maupun ekspor. Salah satunya adalah penindakan ekspor rotan inti senilai Rp260 juta yang disamarkan sebagai stick bamboo.
Sementara di jalur penumpang, terdapat 45 penindakan terhadap komoditas ballpress, uang tunai, handphone, produk perikanan, hingga barang larangan lainnya. Penindakan menonjol terjadi di Pelabuhan Telaga Punggur, ketika 339 paket barang kiriman diselundupkan melalui mobil pribadi. Selain itu, delapan kasus pembawaan uang tunai lintas batas senilai total Rp1,45 miliar dikenai sanksi administrasi Rp145 juta.
Kemudian Bea Cukai Batam juga menggagalkan enam upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti 1,2 kg sabu, 1 kg ganja, 19 butir ekstasi, dan 333 butir obat terlarang. Salah satunya penindakan sabu seberat 1 kg di Bandara Hang Nadim pada 5 September 2025 dengan modus koper berkompartemen palsu.
Dalam pengawasan BKC ilegal, tercatat 39 penindakan dengan barang bukti 4,98 juta batang rokok tanpa pita cukai serta 840 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Penindakan terbesar adalah 4,76 juta batang rokok ilegal di Marina City yang berpotensi merugikan negara Rp4,3 miliar.
Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan selama periode ini mencapai Rp22,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp15,8 miliar. Selain aspek fiskal, penindakan ini juga berdampak luas. Misalnya, penyelundupan narkotika yang digagalkan diperkirakan menyelamatkan 6.600 jiwa dari bahaya penyalahgunaan. Sementara pada kasus pasir timah dan rotan, penindakan juga berkontribusi terhadap perlindungan ekosistem laut serta keberlanjutan sumber daya alam.
“Seluruh capaian ini merupakan bukti keseriusan kami. Hasil ini tidak lepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum, stakeholder, dan rekan media. Kami berharap kolaborasi ini semakin kuat untuk mengoptimalkan pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara,” pungkas Evi.