Sasar Pelaku Usaha, Bea Cukai Kediri Bersama Satpol PP Kota Kediri Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Kediri (28-11-2023). Bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, hari Senin (27/11) Bea Cukai kembali mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat Kota Kediri. Sosialisasi yang bertempat di Hotel Insumo ini menyasar pelaku usaha pada 2 kecamatan di Kota Kediri yaitu Kecamatan Kota dan Kecamatan Pesantren.


Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Pj. Walikota Kediri, Zanariah. Dalam sambutannya Zanariah mengajak masyarakat Kota Kediri yang hadir dalam sosialisasi untuk bersama-sama peduli terhadap peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan cukai dari rokok legal. Terlebih lagi Kota Kediri merupakan salah satu kota dengan alokasi DBHCHT yang cukup tinggi, yang tentunya akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Kediri. Memasuki sesi materi, sosialisasi kali ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin. Dalam materinya Syaiful menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan modus-modus yang kerap terjadi dalam peredaran rokok ilegal. Syaiful juga mengajak para peserta untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.
Selain dari Bea Cukai Kediri, sosialisasi kali ini juga melibatkan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri serta Polres Kediri Kota. Dengan sinergi yang terjalin baik diharapkan dapat menjadikan upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Kediri semakin optimal ke depannya.