Sambut Joint Analysis dengan Pajak, Bea Cukai lakukan Asistensi ke Kawasan Berikat

Solo (10/07/2018) – Menyikapi adanya rencana Joint Analysis terkait Kawasan Berikat antara Ditjen Bea dan Cukai dengan Ditjen Pajak, Direktorat Fasilitas Kepabeanan didampingi oleh Tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY serta dari Bea Cukai Surakarta melakukan asistensi ke 2 Perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, Selasa 10 Juli 2018.

Perusahaan pertama yang dituju yakni PT Dan Liris yang berada di Sukoharjo dilanjutkan dengan PT Mondrian yang berada di Klaten. Asistensi yang dipimpin oleh Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat, Tatang Yuliono bertujuan untuk memberikan wawasan serta kesiapan kepada Perusahaan penerimas fasilitas dalam rangka menyambut rencana Joint Analysis dimaksud.

Disamping itu, asistensi tersebut juga bertujuan untuk mencari potensi-potensi ketidaksesuaian data antara data dari Bea Cukai dengan Pajak,kemudian kedepannya untuk potensi-potensi tersebut akan dilakukan penelitian yang lebih mendalam antara Bea Cukai dengan Pajak sebelum Joint Analysis tersebut dilaksanakan.