Sambung Roso Bea Cukai Kediri dan Pondok Pesantren Lirboyo

Kediri (19/07/2018) – Kediri mendapat julukan "kota santri", karena saking banyaknya pondok pesantren yang ada di daerah ini. Salah satu pondok pesantren yang terkenal dan terbesar adalah Pondok Pesantren Lirboyo. Lirboyo adalah nama sebuah desa yang terletak di Kecamatan Mojoroto Kotamadya Kediri Jawa Timur. Di desa inilah telah berdiri hunian atau pondokan para santri yang dikenal dengan sebutan Pondok Pesantren Lirboyo.  Berdiri pada tahun 1910 M, Pondok Pesantren Lirboyo telah berusia lebih dari 1 abad dan menjadi saksi sejarah perkembangan Kota Kediri. Sebagai salah satu lembaga pendidikan agama yang berpengaruh untuk masyarakat Kota Kediri, Bea Cukai Kediri mengadakan kegiatan “Sambung Roso dan Sosialisasi Kepabeanan dan Cukai” di pondok pesantren tersebut.

Suryana, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri memberikan sambutan sekaligus membuka acara ini. Beliau mengucapkan terimakasih kepada pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo karena telah memberi kesempatan untuk bersilaturahmi dan memberikan pengenalan tentang Bea Cukai secara umum kepada para santri. “Bea Cukai Kediri berterimakasih kepada para pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo atas kesempatan silaturahmi kita hari ini, dan semoga kegiatan ini dapat memberi ilmu yang bermanfaat dan menjadi berkah untuk kita semua yang hadir,” ucap Suryana. Selain itu beliau juga memberikan sedikit pengenalan tentang tugas dan fungsi Bea Cukai serta perannya bagi masyarakat.

Penyampaian materi tentang Stop Rokok Ilegal disampaikan oleh Adiek Marga Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Beliau memberikan pengenalan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan menghimbau agar para santri membantu mencegah peredaran rokok ilegal. “Ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai rusak, pita cukai palsu, dan harga jualnya pun jauh dibawah harga rokok pasaran,”ujar Adiek Marga di hadapan para santri.

Setelah materi pertama disampaikan, dilanjut oleh Andyk Budi Kasubsi Penyuluhan Bea Cukai Kediri yang memberikan materi Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.04/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman. Impor barang kiriman melalui Kantor Pos merupakan kegiatan kepabeanan yang utama di wilayah Kediri, oleh sebab itu pemahaman tentang hal tersebut perlu disampaikan juga kepada para santri Pondok Pesantren Lirboyo.

Kegiatan sambung roso dan sosialisasi kepabeanan dan cukai ini berlangsung sekitar dua jam, selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Santri yang hadir terlihat antusias dan tertarik dengan materi yang disampaikan. Kegiatan ini diakhiri dengan ramah tamah dan makan siang bersama