Sambang Dulur Sinau Bareng : Bincang Santai Bea Cukai Sidoarjo Bersama Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Beralkohol Surabaya.
Tempat Penjualan Eceran (TPE) adalah istilah yang diberikan Bea Cukai untuk mereka, pengusaha yang menjual dan mendistribusikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), langsung kepada konsumen akhir. Mengingat komoditi yang mereka perdagangkan termasuk kategori Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai hadir, untuk memberikan layanan juga pengawasan.
Karena alasan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng mengundang perwakilan mereka hadir dalam kegiatan bincang santai yang dikemas dalam acara Coffee Morning, Senin 13 Februari 2023. TPE bukan pembayar cukai, karena yang melakukanya adalah pabrik pembuat MMEA atau importir. Meski demikian, Bea Cukai perlu dekat dengan mereka, sebagai salah satu pengguna layanan Bea dan Cukai. Komunikasi harus terus dibangun kedua belah pihak juga bersama pemerintah daerah yang mengawasi tempat peredaran minuman beralkohol. Satu yang menjadi tujuan agar tidak ada informasi yang terdistorsi sehingga merugikan semuanya. Pantjoro Agoeng menyampaikan tantangan besar di tahun 2023 khususnya penerimaan. “Bea Cukai hadir memberikan layanan agar Bapak/Ibu pengusaha TPE dapat berusaha dengan legal, menjalankan fungsi pengawasan peredaran BKC ilegal khususnya MMEA. Semua layanan dan pengawasn yang dilakukan petugas Bea Cukai Sidoarjo gratis.”, sambut Kepala Kantor. Dikemas dalam kegiatan humanis, Kepala Kantor mengapresiasi 3 (tiga) peserta undangan yang hadir tepat waktu. Apresiasi ini semoga bisa menjadi salah satu pemicu lahirnya “budaya tepat waktu.”
Tak lupa Kepala Kantor berpesan untuk mengoptimalkan sarana Layanan Informasi dan juga sarana Layanan Pengaduan yang telah disediakan. “Manfaatkan agar kami terus mampu berbenah untuk menjadi institusi yang makin baik,” pesannya menutup kegiatan pagi hari ini.