Rokok Ilegal di Gondanglegi Masih Jadi Target Utama Bea Cukai Malang
Malang (13/09/2018) – Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, merupakan salah satu kecamatan yang kerap menjadi wilayah peredaran rokok ilegal. Tingkat peredaran rokok ilegal di kecamatan tersebut tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari kecamatan tersebut pada hari Jumat tanggal 07 September 2018.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut. “Operasi bermula dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa terdapat salah satu rumah di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal. Dari informasi tersebut, petugas berkoordinasi terkait operasi yang akan dilaksanakan pada hari itu juga. Setelah berkoordinasi, petugas menghubungi pihak dari Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD untuk ikut serta dalam pelaksanaan operasi tersebut.”
Tepat pada pukul 13.00 WIB, lanjut Rudy, dengan menggunakan kendaraan operasi Bea Cukai Malang, petugas berangkat dari Kantor Bea Cukai Malang menuju rumah yang menjadi target operasi. “Sesampainya di lokasi pada pukul 13.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rumah yang menjadi target operasi. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXCLUSIVE BRIO isi 20 sebanyak 4.652 bungkus atau sekitar 93.040 batang, rokok ilegal jenis SKM batangan dengan berat 5 kilogram yang apabila dikonversikan ke dalam batang kurang lebih 5.000 batang, tembakau iris sebanyak 16 karung dengan berat total 426 kilogram yang apabila dikonversikan ke dalam batang kurang lebih 426.000 batang, dan etiket sebanyak 2 karton. Jika dikonversikan ke dalam jumlah batang, pada penindakan kali ini kami berhasil mengamankan lebih kurang 524.040 batang rokok ilegal,” ungkap Rudy.
Di samping barang bukti yang telah ditemukan, petugas juga mendapati seseorang berinisial Z yang dan membawanya ke kantor sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang ada. Hingga berita ini dibuat, kasus masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, merupakan salah satu kecamatan yang kerap menjadi wilayah peredaran rokok ilegal. Tingkat peredaran rokok ilegal di kecamatan tersebut tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari kecamatan tersebut pada hari Jumat lalu (07/09/2018).
Operasi bermula dari petugas Subseksi Intelijen yang mendapatkan informasi dari informan pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 pukul 11.00 WIB bahwa terdapat salah satu rumah di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal. Dari informasi tersebut, petugas pada Subseksi Intelijen bersama dengan petugas pada Subseksi Penindakan berkoordinasi terkait operasi yang akan dilaksanakan pada hari itu juga. Setelah berkoordinasi, petugas menghubungi pihak dari Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD untuk ikut serta dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Tepat pada pukul 13.00 WIB, dengan menggunakan kendaraan operasi Bea Cukai Malang, petugas pada Seksi Intelijen dan Penindakan beserta 2 orang petugas Kostrad berangkat dari Kantor Bea Cukai Malang menuju rumah yang menjadi target operasi. Sesampainya di lokasi pada pukul 13.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rumah yang menjadi target operasi. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “EXCLUSIVE BRIO” isi 20 sebanyak 4.652 bungkus atau sekitar 93.040 batang, rokok ilegal jenis SKM batangan dengan berat 5 Kg yang apabila dikonversikan ke dalam batang kurang lebih 5.000 batang, tembakau iris sebanyak 16 karung dengan berat total 426 Kg yang apabila dikonversikan ke dalam batang kurang lebih 426.000 batang, dan etiket sebanyak 2 karton. “Jika dikonversikan ke dalam jumlah batang, pada penindakan kali ini kami berhasil mengamankan lebih kurang 524.040 batang rokok ilegal,” ungkap Rudy HK, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Di samping barang bukti yang telah ditemukan, petugas juga mendapati seseorang berinisial “Z” yang sedang tidur siang di rumah tersebut. Pukul 15.00 WIB petugas membawa “Z” ke kantor sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang ada. Hingga berita ini dibuat, kasus masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.