Registrasi IMEI Brang Impor HKT setelah Keluar dari Kawasan Pabean
Telah dijelaskan pada pembahasan IMEI sebelumnya, bahwa pendaftaran IMEI pada importasi handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dibagi menjadi 3 kelompok besar, yaitu barang impor HKT melalui cargo, barang kiriman, dan barang penumpang.
Permasalahan selanjutnya yang timbul dan sering ditanyakan masyarakat pada umumnya adalah mengenai tata cara pendaftaran IMEI jika barang impor HKT yang telah keluar dari kawasan pabean atau yang biasa disebut pelabuhan/ bandara internasional tempat pemasukan barang impor. Hal ini sering terjadi pada masyarakat yang membeli produk HKT dari luar negeri melalui mekanisme barang penumpang dan tidak mendaftarkannya saat customs clearance di bandara/ pelabuhan pemasukan. Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh pengguna jasa yang tidak mendaftarkan perangkat HKT impor nya ketika di bandara/pelabuhan pemasukan: 1. Melakukan pendaftaran HKT dengan mengisi form pada aplikasi Mobile Bea Cukai, atau dapat mengisi pada tautan 2. Datang ke Kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa dan menunjukkan: - Paspor Asli - Dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/ atau dokumen sejenis lainnya. - Perangkat HKT yang akan didaftarkan - QR code hasil pengisian form pada langkah 1. 3. Pejabat Bea Cukai yang berwenang di kantor terdekat melakukan pemrosesan dengan memeriksa fisik barang HKT yang didaftarkan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai data yang diisikan oleh pengguna jasa. 4. Dalam hal Pejabat Bea Cukai yang berwenang menyetujui hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, akan diterbitkan kode billing yang diserahkan ke pengguna jasa untuk dilakukan pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). 5. Pengguna jasa dapat memenuhi kewajiban kepabeanannya dengan membayar BM dan PDRI pada Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi terdekat.
Perlu diingat, untuk pendaftaran IMEI HKT yang telah keluar dari kawasan pabean, *Tidak Mendapatkan Fasilitas Pembebasan sebesar USD500* sebagaimana barang impor HKT yang didaftarkan melalui mekanisme barang penumpang di bandara/pelabuhan pemasukan. Selain itu, layanan Registrasi IMEI hanya dapat dilakukan paling lambat *60 hari* sejak hari kedatangan.