RAMAI WNI DATANG DARI LUAR NEGERI, JANGAN LUPA DAFTARKAN IMEI

TEGAL – Setelah HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) yang masuk ke Indonesia secara ilegal (ponsel BM) telah resmi diblokil pada 15 September 2020 silam, kini pembawaan HKT dari luar negeri wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat pemasukannya ke dalam negeri.

mengingat maraknya kepulangan masyarakat Indonesia dari luar negeri akibat dampak pandemi, Bea Cukai Tegal mencoba memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor IMEI atas HKT yang dibawa dari luar negeri.

Dalam sosialisasi yang diadakan melalui udara di Radio Radar CBS 104.4 FM, Humas Bea Cukai Tegal Bambang Kristiawan dan Pelaksana di bidang teknis Achmad Sadeli menjelaskan bahwa tujuan diberlakukannya aturan tersebut adalah untuk mengurangi ruang gerak tindak penyelundupan HKT di Indonesia.

Selain itu, upaya tersebut juga dimaksudkan untuk menciptakan level playing field yang adil bagi para pengusaha HKT dalam negeri baik produsen maupun importir yang telah mengikuti prosedur yang seharusnya.

Adapun alur yang perlu diperhatikan bagi para WNI yang akan tiba ke Indonesia dari luar negeri dengan membawa HKT yang diperoleh dari luar negeri cukup sederhana. Orang yang bersangkutan dapat mendaftarkan IMEI atas HKT-nya secara self assessment melalui aplikasi Mobile Bea Cukai atau melalui laman website beacukai.go.id.

Setelah mengisi data secara jujur, orang yang bersangkutan akan mendapatkan QR-code dan kode unik untuk dilaporkan kepada petugas Bea Cukai di bandara/pelabuhan kedatangan di Indonesia.

Bambang menegaskan bahwa pelaporan ini sebaiknya segera dilakukan setelah tiba di bandara/pelabuhan kedatangan, karena dengan demikian apabila harga barang masih ambang batas barang bawaan penumpang – sebesar USD 500 –  maka atas HKT tersebut tidak dipungut Bea Masuk.

Namun, apabila pendaftaran IMEI dilakukan setelah meninggalkan bandara/pelabuhan kedatangan maka berapapun niali HKT yang didaftarkan tetap akan dikenakan pungutan berupa Bea Masuk sebesar 10?ri nilai barang, PPN sebesar 10?ri nilai impor (nilai barang ditambah Bea Masuk), serta PPh sebesar 10?ri nilai impor apabila pemilik barang memiliki NPWP atau sebesar 20% apabila pemilik barang tidak memiliki NPWP.

Pada akhir sesi, Achmad Sadeli dan Bambang Kristiawan menghimbau kepada pendengar Radar CBS yang memiliki kerabat atau keluarga yang tengah berada di luar negeri dan hendak pulang membawa HKT agar tidak lupa mendaftarkan dan melaporkannya ke petugas Bea Cukai di bandara/pelabuhan kedatangan.