Ragam Upaya Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah



Jakarta, 30-12-2024 – Dalam menjalankan fungsi community protection, Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah untuk melindungi masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu upaya preventif melalui sosialisasi/edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Budi mengungkapkan bahwa upaya preventif tersebut berturut-turut dilaksanakan oleh (Kanwil) Bea Cukai Jakarta di Jakarta pada 9 s.d. 10 Desember 2024, Bea Cukai Bogor di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi pada 9 s.d. 13 Desember 2024, dan Bea Cukai Bandung di Kabupaten Bandung Barat pada 19 s.d. 20 Desember 2024.

“Upaya preventif menekankan edukasi pada masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan rokok ilegal. Pokok-pokok materi yang disampaikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi keaslian pita cukai, dan imbauan penanganan rokok ilegal,” ujar Budi.

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak mengikuti ketetuan/peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. 

Rokok yang legal adalah rokok yang telah dibubuhkan pita cukai, yaitu dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai asli memiliki ciri-ciri khusus dan unik yang dapat dikenali dengan beragam cara. Salah satu cara memastikan keaslian pita cukai adalah menggunakan sinar ultraviolet (UV). Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut.

Sementara untuk upaya represif, ujar Budi, unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan penindakan rokok ilegal dalam Operasi Gempur periode Desember 2024 di wilayah Pelabuhan Merak (Kota Cilegon), Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Operasi ini mencakup pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan tempat penyimpanan yang diduga terlibat dalam pelanggaran cukai.

Selain melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan, Kanwil Bea Cukai Banten juga melakukan upaya pencegahan berupa sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal dan sanksi hukumnya kepada masyarakat termasuk perusahaan ekspedisi guna meningkatkan kesadaran pengelola perusahaan agar tidak terlibat dalam melakukan pengiriman rokok ilegal.

Budi mengimbau kepada masyarakat agar turut membantu Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal. “Masyarakat dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya melalui saluran informasi yang telah kami sediakan, yaitu layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau menghubungi saluran informasi lainnya yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai,” pungkasnya.