PT Grand Cargo Cemerlang Hadiri Audiensi Membahas Proses Transit Pengiriman Barang
<
Semakin berkembangnya teknologi transportasi khususnya via udara, dan dibarengi dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap jasa pengiriman barang secara cepat, tentunya menjadi peluang bagi para pelaku usaha yang pangsa pasarnya memasuki ranah internasional. Sehingga masing-masing negara dalam mendorong perekonomiannya, memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dengan memfasilitasi pengiriman barang lintas negara dengan biaya terjangkau dan terjamin, yaitu melalui Penyelenggara Pos yang ditunjuk secara resmi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerima kedatangan PT Grand Cargo Cemerlang di Ruang Rapat Gedung A pada hari Kamis, 12 September 2019, untuk menghadiri audiensi yang membahas izin proses pengiriman barang transit menggunakan dokumen China Postal. Diwakili oleh Ari Hator Kisan Pane selaku Chief Operations Officer (COO), bersama rekannya Ricky Teon.
Dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Anwar Isharyanto, pada audiensi ini turut hadir Kepala Kantor Erwin Situmorang, Kepala Bidang PFPC I Qurnia Ahmad Bukhari, Kepala Bidang PFPC II Arif, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2), dan Kepala Seksi Administrasi Manifest Bidang PFPC II Yudi Liusmar, serta staf pelaksana bidang terkait.
Materi dibawakan oleh Ari Hator Kisan Pane mengenai alur proses bisnis pengiriman barang PT Grand Cargo Cemerlang. Ari menjelaskan bahwa pengiriman barang berasal dari China, dan akan transit di Indonesia untuk berganti sarana pengangkut, yang kemudian akan dikirimkan lagi ke tujuan akhir pengiriman barang tersebut. Adapun terkait administrasi, pengiriman tersebut didasari dokumen Airway Bill (AWB) dan Consignment Note (CN) 38 yang diterbitkan China Post selaku Penyelenggara Pos resmi.
Erwin menyanggahi, bahwa untuk pengiriman barang dari China menuju lokasi tujuan pengiriman sebaiknya dilakukan secara langsung tanpa perlu transit di Indonesia terlebih dahulu. Selain memangkas waktu operasi, juga dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman yang bersifat administratif yang dapat mempengaruhi pola perdagangan internasional.
Yudi Liusmar menambahkan bahwa pada sistem layanan kepabeanan khususnya manifest tidak dapat submit dokumen CN 38 yang berasal dari luar negeri. Sehingga proses pengeluaran barang untuk dikirim kembali tidak dapat dilakukan. Sedangkan yang berhak untuk menerbitkan CN 38 hanya Penyelenggara Pos yang ditunjuk secara resmi, dalam hal ini PT Pos Indonesia. Dan apabila PT Pos Indonesia menerbitkan CN 38, maka seluruh barang tersebut yang awalnya berasal dari China akan berganti menjadi Indonesia.
Bea Cukai Soekarno-Hatta yang cenderung mengawasi transshipment, sering menemukan perubahan pada manifesnya sehingga dapat terjadi diskomunikasi pemberitahuan dokumen. Erwin kembali menuturkan bahwa agar proses pengiriman dapat dilanjutkan dan tertib administrasi, sebaiknya perusahaan menggunakan dokumen Airway Bill (AWB) untuk disubmit di sistem manifest, tanpa harus memaksakan menggunakan dokumen CN 38.
.
#beacukaimakinbaik#beacukaisoekarnohatta#bcsoetta#audiensi#chinapostal#consignmentnote#transshipment