Proficiency Training K-9
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat meninjau langsung kegiatan proficiency training unit K-9 yang dilaksanakan di Mess K-9 Kanwil DJBC Kalbagbar di Jalan Sutoyo, Pontianak.
Untuk mendukung fungsi sebagai Community Protector terkait narkotika dan psikotropika, DJBC memiliki Unit khusus yaitu Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( K-9 ) yang telah berdiri sejak tahun 1981. Anjing Pelacak DJBC (K-9)adalah salah satu alat pengawasan yang cukup efektif dalam mendeteksi narkotika dan psikotropika. Indera penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis memungkinkan K-9 dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi. Seekor anjing pelacak narkotika dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan narkotika/psikotropika pada barang, badan orang, sarana pengangkut, bagian bangunan yang ada dalam dan luar ruangan.
Unit Anjing Pelacak DJBC (Unit K-9) merupakan salah satu unit yang berfungsi untuk mendukung DJBC dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang pengawasan lalu lintas masuknya orang (penumpang) dan/atau barang dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia. Saat ini skema penempatan Unit K-9 ini dilaksanakan berdasarkan tingginya frekuensi lalu lintas penerbangan, pelayaran dan/atau pelintasan orang pada suatu daerah baik itu bandar udara, pelabuhan fery penumpang termasuk Pos Lintas Batas Negara.