PPKP : Pajak Dalam Rangka Impor
Untuk meningkatkan pengetahuan pegawai, KPPBC TMP Tanjung Emas mengadakan kegiatan rutin yaitu PPKP (Program Pembinaan Keterampilan Pegawai) yang dihadiri oleh seluruh pegawai KPPBC TMP Tanjung Emas, Selasa, 16 Januari 2016 di Ruang Pendidikan lantai 3. PPKP kali ini membahas tentang “Pajak Dalam Rangka Impor” oleh KPP Pratama Semarang Gayamsari. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan meningkatkan kualitas kinerja pegawai sesuai motto KPPBC TMP Tanjung Emas yaitu Smart, Innovative, Accountable, Professional.
Acara ini dibuka oleh sambutan Bambang Wahyudi Kepala Seksi PKC, dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Zinky Rachman Agus. Disebutkan dalam paparan bahwa Pemberitahuan Impor Barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang berguna untuk penggalian potensi dan pengujian kepatuhan wajib pajak. Selain itu, PIB dan PEB juga berfungsi sebagai bukti pungutan pajak, untuk mengetahui pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan, mengetahui Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dan yang paling utama mengetahui Dasar Pengenaan Pajak.
Dalam Proses pelaksanaan PIB dan PEB berdasar hukum Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268 / PMK.03/ 2015.
Berkaitan dengan Surat Keterangan Bebas PPN Impor. Zinky Rachman Agus menyampaikan bahwa SKB diberlakukan untuk mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses penghasilan Barang Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk suku cadang.
Kegiatan PPKP ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi oleh seluruh peserta PPKP. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat menambah pemahaman pegawai terhadap Pajak Dalam Rangka Impor.