PPATK dan Bea Cukai Bali Nusra adakan Program Mentoring Berbasis Risiko (PROMENSISKO) atas hasil National Risk Assestment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
[Badung, 19 Juli 2019] Bertempat di Aula Kecak Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT telah berlangsung acara Program Mentoring Berbasis Risiko (PROMENSISKO) atas hasil National Risk Assestment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pengkinian NRA yang sekaligus dalam rangkaian proses persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada tahun 2020. Acara ini dibuka oleh oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Sulaiman dan diikuti oleh 20 (dua puluh) orang Penyidik PNS di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT. Bertindak sebagai pemateri adalah tim dari PPATK dari deputi Bidang Pemberantasan.
Acara ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai NRA TPPU/TPPT 2015 dan sekaligus penyampaian mengenai petunjuk teknis dalam penanganan perkara TPPU serta penyampaian modul TPPU yang telah disusun oleh tim kepada seluruh pemangku kepentingan diantaranya pihak penegak hukum, regulator, serta stakeholders terkait di beberapa area yang berisiko tinggi. Adapun Outcomes yang diharapkan pada pelaksanan kegiatan ini yaitu adanya pemahaman mengenai risiko pencucian uang di Indonesia serta menghasilkan sinergitas dan kesamaan pendangan antar sesama penegak hukum dalam penanganan perkara TPPU, baik dari pihak penyidik, penuntut umum dan hakim. Serta para peserta pada pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan Training On Trainer (ToT) kepada pejabat/pegawai lainnya yang membidangi penanganan perkara pencucian uang agar adanya Sharing Know How dalam penanganan perkara pencucian uang.