PKP Bulan Agustus - Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD)
Pangsarop Bea Cukai Batam melaksanakan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) secara virtual pada Senin, 29 Agustus 2022. Pada PKP Agustus 2022 disampaikan materi tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) Khusus Pangsarop BC dan Kapal Patroli sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2021.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Nautika, Bapak Bangun Permadi, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi PUDD di lingkungan Pangsarop Bea Cukai Batam oleh Sdr. Alfian Wahyu dan Sdr. Anthony Debrendan. Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) merupakan ketentuan yang mengatur perilaku dan tata cara disiplin pegawai pada Pangsarop BC dan Kapal Patroli dalam kehidupan sehari-hari untuk membentuk budaya kerja pegawai sehingga tercipta ketertiban, kemanan, kebersihan, keseragaman dan kesiapsiagaan pelaksanaan tugas. Dengan dilaksanakannya PKP, seluruh pegawai diharapkan mampu memahami ketentuan-ketentuan dan aturan dalam bersikap sebagai pegawai yang bertugas di Pangsarop BC dan kapal Patroli.