Perusahaan Kerajinan Lukisan Asal Semarang Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai



Semarang, 25-04-2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Wadou Creative Art Indonesia yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (23/04). Fasilitas tersebut diberikan sebagai wujud dukungan Bea Cukai terhadap pertumbuhan industri berorientasi ekspor di wilayah tersebut. 

PT Wadou Creative Art adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi kerajinan lukisan berbingkai atau hiasan dinding, dengan tujuan ekspor ke pasar Amerika, Eropa, dan Afrika. Total nilai investasi yang ditanamkan perusahaan ini pada tahun 2025 mencapai Rp169,7 miliar.  

Direktur PT. Wadou Creative Art Indonesia, Yan Zizhong, turut menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan dukungan yang diberikan oleh Bea Cukai. “Kami sangat berterima kasih atas fasilitas dan kemudahan yang diberikan. Ini akan sangat membantu kami dalam memperluas pasar ekspor dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan,” ujarnya. 

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa Kawasan Berikat merupakan salah satu bentuk fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan industri berorientasi ekspor. 

“Dengan adanya fasilitas Kawasan Berikat ini, diharapkan PT Wadou Creative Art Indonesia dapat mendorong peningkatan nilai devisa ekspor. Proyeksinya, pada tahun 2025 ekspor dapat mencapai Rp183,6 miliar dan meningkat signifikan menjadi Rp1,1 triliun pada tahun 2029,” ungkap Megah.  

Selain peningkatan ekspor, keberadaan Kawasan Berikat juga diproyeksikan menciptakan dampak ekonomi positif di lingkungan sekitar, seperti bertambahnya lapangan kerja dan berkembangnya usaha-usaha penunjang, seperti warung makan, tempat kos, dan jasa transportasi. Pada tahun 2025, perusahaan ini diperkirakan akan menyerap 110 karyawan, dan jumlah tersebut akan meningkat menjadi 408 karyawan pada tahun 2029.  Namun demikian, Megah juga mengingatkan agar perusahaan tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. 

“Kami tekankan bahwa seluruh layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Hati-hati jika ada oknum yang mengaku dari Bea Cukai dan meminta sejumlah uang. Silakan konfirmasi langsung ke kantor kami bila menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.