Pertahankan Kinerja Ditengah Pandemi Virus Corona

 

Indonesia saat ini tengah dihadapkan dengan keadaan darurat setelah munculnya wabah virus Corona atau yang biasa disebut COVID-19 pada awal bulan Maret tahun 2020, dimana COVID-19 ini kini telah menjadi pandemi global di lebih dari 188 negara diseluruh dunia. Upaya pemerintah untuk memerangi wabah COVID-19 ini salah satunya adalah memberlakukan socialdistancing dan physical distancing yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 dengan cara memutus rantai penyebaran penyakit tersebut dengan menghindari berkumpulnya sekelompok orang ataupun menghindari kontak fisik antar masyarakat. Para aparatur sipil negara pun diminta untuk melaksanakan Work From Home atau kerja dari rumah untuk menghindari penyebaran virus ini di tempat kerja.   

Lalu bagaimana dengan DIrektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), apakah ada dampaknya bagi pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai DJBC dengan diberlakukannya social distancing dan physical distancing, mengingat tugas DJBC banyak yang bersifat operasional seperti pekerjaan dibidang pengawasan dan pelayanan? Bagimana pula dengan pelaksanaan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan di awal tahun 2020? 

Dengan adanya pemberlakuan social distancing dan physical distancing tentunya berdampak cukup besar bagi para pegawai Bea Cukai baik yang bertugas di Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan terutama bagi pegawai yang bekerja KPPBC atau yang bertugas dilapangan.

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, DJBC telah melakukan beberapa upaya agar pegawai tetap dapat melaksanakan tugasnya meskipun menerapkan kerja dari rumah, misalnya melakukan rapat dengan menggunakan webcam melalui berbagai macam aplikasi pada android, IOS, maupun notebook masing-masing pegawai, pembagian piket kerja atau pegawai diminta masuk jika diperlukan / on call duty, pengurangan shift kerja bagi pegawai agar stamina pegawai yang bertugas sesuai shift tetap terjaga.   

 

 

Selain upaya yang telah disebutkan diatas,  upaya lain yang juga dilakukan untuk menjaga kinerja organisasi tetap baik dan tetap dapat terpenuhinya target IKU ditengah pandemi COVID-19 ini adalah dengan melakukan analisis terhadap IKU K-Wide, K-One dan IKU yang dimandatorikan ke unit vertikal yg terdampak COVID-19.

Direktorat Kepatuhan Internal melakukan koordinasi dengan unit-unit teknis terkait IKU mereka masing-masing, dan melakukan analisis terhadap permasalahan yang dihadapi selama masa pandemi global ini terjadi. Analisis ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dari pandemi COVID-19 ini terhadap capaian kinerja DJBC. Hal ini sangat perlu dilakukan mengingat akan ada beberapa IKU yang sangat terdampak akibat terjadinya pandemi ini, yaitu ketika ekonomi makro mulai terganggu dengan dirumahkannya para karyawan yang mengakibatkan produksi barang terhenti sehingga terjadinya pertumbuhan ekonomi yang melambat. Karena alasan inilah pelaksanaan analisis IKU yang terdampak COVID-19 ini dilakukan.

Kemudian nantinya dari hasil analisis tersebut dapat dilakukan perubahan pada manual IKU misalnya perubahan definisi, formula IKU maupun target IKU. Perubahan tersebut akan dikoordinasikan dengan MKOP Sekretariat Jenderal agar perubahan ini diupayakan tidak mengganggu Nilai Kinerja Pegawai sesuai Kualitas Kontrak Kinerja (NKP K3) masing-masing pegawai di lingkungan DJBC.

Terjadinya pandemi ini menimbulkan rasa dilema bagi DJBC. Di awal tahun kita optimis dapat mencapai target kinerja, namun menjadi tak berdaya ketika dampak COVID-19 tidak terkendali. Benar-benar sesuatu yang tidak pernah diprediksi sebelumnya. Akan tetapi kita semua berharap, semoga IKU DJBC tahun 2020 tetap terjaga dan tidak berkurang kualitasnya demi Bea Cukai makin baik.