Pertahankan Kinerja Ditengah Pandemi Virus Corona
Indonesia saat ini tengah dihadapkan dengan keadaan darurat setelah munculnya wabah virus Corona atau yang biasa disebut COVID-19 pada awal bulan Maret tahun 2020, dimana COVID-19 ini kini telah menjadi pandemi global di lebih dari 188 negara diseluruh dunia. Upaya pemerintah untuk memerangi wabah COVID-19 ini salah satunya adalah memberlakukan socialdistancing dan physical distancing yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 dengan cara memutus rantai penyebaran penyakit tersebut dengan menghindari berkumpulnya sekelompok orang ataupun menghindari kontak fisik antar masyarakat. Para aparatur sipil negara pun diminta untuk melaksanakan Work From Home atau kerja dari rumah untuk menghindari penyebaran virus ini di tempat kerja.
Lalu bagaimana dengan DIrektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), apakah ada dampaknya bagi pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai DJBC dengan diberlakukannya social distancing dan physical distancing, mengingat tugas DJBC banyak yang bersifat operasional seperti pekerjaan dibidang pengawasan dan pelayanan? Bagimana pula dengan pelaksanaan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan di awal tahun 2020?
Dengan adanya pemberlakuan social distancing dan physical distancing tentunya berdampak cukup besar bagi para pegawai Bea Cukai baik yang bertugas di Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan terutama bagi pegawai yang bekerja KPPBC atau yang bertugas dilapangan.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, DJBC telah melakukan beberapa upaya agar pegawai tetap dapat melaksanakan tugasnya meskipun menerapkan kerja dari rumah, misalnya melakukan rapat dengan menggunakan webcam melalui berbagai macam aplikasi pada android, IOS, maupun notebook masing-masing pegawai, pembagian piket kerja atau pegawai diminta masuk jika diperlukan / on call duty, pengurangan shift kerja bagi pegawai agar stamina pegawai yang bertugas sesuai shift tetap terjaga.