Personal Effect Regulation


Tingkatkan pemahaman pegawai mengenai peraturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Belawan laksanakan Program Peningkatan Kompetensi Pegawai (P2KP) tentang "Aturan Barang Pindahan (Personal Effect)", Senin (31/10). Dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) II, Junaidi Syahputra yang berharap agar seluruh peserta dapat memahami dengan baik aturan dan ketentuan terkait barang pindahan nantinya. Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Dyah Putri Winanda, pelaksana pada PKC II. Dyah menjelaskan bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, diantaranya PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan yang telah menetap minimal selama satu tahun. Melalui P2KP ini Bea Cukai Belawan memastikan para pegawai memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup di bidang kepabeanan dan cukai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. #beacukaimakinbaik #kemenkeutepercaya