Perkuat Pengawasan, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gelar FGD Kawasan Berikat
Semarang (14/6) – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan keseragaman implementasi pasal 29 PMK-131/PMK.04/2018 mengenai penggunaan harga perolehan atau harga penyerahan pada dokumen BC 2.5, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 14 Juni 2022 di Aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Dokumen BC 2.5 merupakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri menyampaikan bahwa FGD kali ini penting diselenggarakan karena dokumen BC 2.5 sebagai pemberitahuan pabean atas barang hasil produksi dan sisa hasil produksi merupakan proses bisnis yang rutin terjadi di Kawasan Berikat. “Kami berharap FGD ini membawa hasil yang dapat diimplementasikan dan diseragamkan sehingga tidak ada keraguan di lapangan nantinya,” ujar Amin.
Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Yomi Burhanudin selaku narasumber dalam FGD ini menyampaikan secara detail beserta contoh perhitungan mengenai dasar pengenaan bea masuk, bea masuk tambahan (BMTP), cukai, dan pajak dalam rangka impor sebagai dasar penentuan harga penyerahan hasil produksi atau harga perolehan bahan baku pada dokumen BC 2.5. “Dalam harga penyerahan, besaran bea masuk dihitung dari nilai pabean sesuai harga jual saat pengeluaran ke TLDDP dan pajak dalam rangka impor dihitung dari harga jual dan tarif saat pengeluaran barang ke TLDDP,” ungkap Yomi. “Sedangkan harga pemasukan untuk besaran bea masuk yang dihitung adalah dari nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku saat bahan baku impor masuk ke kawasan berikat dan pajak dalam rangka impor dihitung dari nilai impor yang berlaku saat barang impor masuk ke kawasan berikat (nilai pabean ditambah bea masuk)” lanjut Yomi.
Yomi juga menambahkan bahwa syarat menggunakan harga perolehan adalah terdapat konversi atas pemakaian bahan baku dan/atau bahan penolong yang jelas, terukur, dan konsisten dan sudah terjadi transaksi jual beli. Syarat tersebut dilakukan pengujian secara periodik oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk. “Apabila tarif bea masuk untuk bahan baku lebih tinggi daripada tarif bea masuk untuk hasil produksi, maka dasar pengenaan bea masuk yaitu pembebanan tarif bea masuk barang hasil produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari kawasan berikat,” pungkas Yomi.