Kamis, 16 November 2017, KPPBC TMP C Manado mengadakan sosialisasi yang membahas tentang Pemberian izin atas Barang Kena Cukai khusus Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Sosialisasi kali ini dihadiri oleh 46 dari pengusaha pabrik, penyalur, dan pemilik tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol di wilayah Kota Manado, Minahasa, Minahasa Selatan, dan Kotamobagu. Sosialisasi kali ini berbentuk Focus Group Discussion serta menghadirkan narasumber dari KPPBC TMP C Manado, BP2PTM Manado, BP2PTM Minahasa, BP2PTM Minahasa Selatan, dan BP2PTM Kotamobagu.
Dalam kesempatan ini Kepala Seksi PKCDT Bea Cukai Manado, Bapak Sukma Permedi menjelaskan bahwa NPPBKC adalah semacam SIM (Surat Izin Mengemudi) yang harus dimiliki dalam menjalankan usaha Barang Kena Cukai. Adapun dijelaskan barang-barang yang tidak memerlukan NPPBKC, salah satunya adalah MMEA Tradisional yang melalui peragian dan penyulingan, maksimal produksi 25 liter per hari, untuk pemakaian pribadi atau tidak untuk dijual, pembuatannya dilakukan oleh rakyat Indonesia dan menggunakan peralatan tradisional. MMEA Tradisional yang sangat populer di Sulawesi Utara adalah CAP TIKUS.
Salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan NPPBKC bagi pengusaha pabrik, importir, penyalur dan Tempat Penjual Eceran MMEA dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% adalah SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan Tempat Penjual Eceran MMEA dengan kadar etil alkohol 5% atau dibawahnya cukup dengan melampirkan SIUP.
Izin usaha yang diperlukan dalam usaha minuman beralkohol berbeda-beda di tiap daerahnya. Ibu Fifiyanie, narasumber dari BP2PTM Kota Manado mengungkapkan untuk berjualan minuman beralkohol di Manado diperlukan SIUP-MB dan SITU-MB (Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol). SIUP-MB dan SITU-MB tidak lagi dikeluarkan untuk toko dan hanya dikeluarkan untuk cottage, hotel, bar, club, dsb. Imbasnya minimarket atau supermarket tidak bisa menjual MMEA lagi.