Percepat Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Tanjung Emas Beri Kemudahan Penyerahan SKA Online Selama Pandemi COVID 19

                Pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia mengakibatkan masalah serius yang diantaranya berdampak pada pembatasan kontak fisik (physical distancing), Pembatasan interaksi sosial (social distancing) serta pembatasan arus lalu lintas transportasi orang maupun barang. Pembatasan lalu lintas orang dan barang yang dijadikan salah satu cara untuk mencegah perluasan penularan Covid-19 tentu memberikan dampak tersendiri yang akan membawa masalah baru apabila tidak di hadapi dengan perencanaan yang matang. Salah satu sektor yang terkena dampak tersebut adalah proses bisnis ekspor dan impor barang.

Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah melalui Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang berwenang  mengawasi lalu lintas barang  ekspor dan impor ,berupaya untuk memberikan beberapa fasilitas fasilitas diantaranya kemudahan penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) yang di sosialisasikan Bea Cukai Tanjung Emas, Jum’at (08/05). Sosialisasi yang di selenggarakan secara daring tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan No.45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menitikberatkan pada tata cara penyerahan SKA secara elektronik untuk mengurangi kontak fisik (Physical Distancing).

Sosialisasi yang di narasumberi oleh Pejabat Fungsional Penerima Dokumen (PFPD) Bea Cukai Tanjung Emas ,Wage Rinanto tersebut di harapkan dapat memberi pengetahuan kepada pengguna jasa agar dapat memanfaatkan dan melaksanakan aturan yang telah di terbitkan guna memberi kelonggaran  waktu atau relaksasi dalam penyerahan SKA dan mendukung himbauan pemerintah tentang physical distancing.”Kami berupaya agar memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder kami, terutama di masa pandemi ini kami rasa kesehatan adalah hal utama yang menjadi prioritas, untuk itu kami berikan relaksasi dalam penyerahan SKA dimana harus dikirimkan melalui email saja agar mengurangi kontak fisik ” papar Anton Martin. Kepala kantor Bea Cukai Tanjung Emas tersebut juga menjelaskan meskipun di serahkan melalui email, SKA nantinya juga akan di minta secara fisik paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean menerima nomor pendaftaran atau ketika dimintakan oleh pejabat bea cukai.