Peran Bea Cukai Makassar Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme
Makassar (21/03/2018) - Dalam rangka pengawasan terhadap lalu lintas uang dari dan keluar negeri, berdasarkan ketentuan setiap orang yang membawa uang tunai dengan nilai minimal 100 juta rupiah diwajibkan memberitahukan ke petugas Bea Cukai. Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai ini dilakukan karena pelaku kejahatan sulit untuk menempatkan uang hasil tindak kejahatan sebab akan rentan diketahui penegak hukum, sehingga untuk menghindari adanya jejak dokumen, para pelaku kejahatan akan memindahkan uang hasil kejahatan melewati batas negara secara ilegal untuk ditempatkan di yurisdiksi asing. Disamping itu, para pelaku tindak terorisme dalam melancarkan aksinya juga membutuhkan sumber pendanaan termasuk dari luar negeri. Pihak Bea Cukai bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan memberikan informasi tentang laporan pembawaan uang tunai dari dan keluar negeri.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan PPATK mengadakan sosialisasi Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lainnya Dari dan Keluar Negeri. Kegiatan ini dilaksanakan karena wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar yang meliputi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Pelabuhan Internasional Soekarno Hatta, dan Kantor Pos lalu Bea merupakan daerah yang berpotensi dilalui lalu lintas uang dari dan keluar negeri. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Kelompok Bimbingan Pihak Pelapor, PPATK, Hendri Hanafi, dan dihadiri oleh pegawai Bea Cukai Makassar baik yang bertugas di Bandara, Pelabuhan Laut, maupun di kantor pos. Kegiatan ini turut pula dihadiri oleh beberapa petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mengingat dalam pelaksanaan pengawasan lalu lintas uang tunai di Bandara, Bea Cukai Makassar senantiasa berkoordinasi dengan pihak Avsec. Dalam pemaparannya, Hendri Hanafi menjelaskan sistem yang dapat digunakan Bea Cukai Makassar dalam melaporkan setiap pembawaan uang tunai secara cepat dan efektif.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan yang diwakili Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Gatot Heroe Hernanda mengatakan bahwa Bea Cukai memiliki peran penting dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bea Cukai tugas dan fungsi yaitu sebagai pihak yang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang dan sekaligus sebagai pihak yang memberi laporan ke PPATK tentang pembawaan uang tunai. Kedepannya, diharapkan dengan bersinergi dengan PPATK, Bea Cukai Makassar dapat menjalankan perannya dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dengan modus melarikan uang hasil kejahatan keluar negeri serta mencegah aliran dana untuk membiayai terorisme.