Peran Bea Cukai Dalam Sistem Logistik Nasional

Sidoarjo (16/4) - Dalam mengoptimalkan fungsi sebagai Trade facilitator, Bea Cukai Jatim I turut hadir pada Rapat Pra Survei Swakelola Evaluasi Pengaturan Angkutan dan Tarif Kargo  di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BAKETRANS), Kementerian Perhubungan (12/4). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan (LLATP), Endang Puji Lestari, dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, para analis kebijakan, Angkasa Pura, Otoritas Bandara, serta para pihak terkait pengaturan kargo dan pengangkutan di bandara.


Rapat tersebut merupakan tahapan prasurvei perumusan awal untuk selanjutnya akan dilakukan survei, khususnya terhadap pengelolaan angkutan kargo di bandara. Prof. Ir. I Nyoman Pujawan., M.Eng., Ph.D., CSCP, akademisi sekaligus analis kebijakan di bidang Supply Chain Engineering, menyatakan bahwa kargo udara kedepannya diprediksi akan menjadi kebutuhan yang paling tinggi di dunia. Penopang peningkataan kebutuhan terhadap angkutan kargo terutama udara adalah pertumbuhan e-commerce, di mana transaksi e-commerce di Indonesia diprediksi dapat tembus 700T pada 2023. Angkutan kargo diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan semakin meningkatnya bisnis e-commerce. Namun yang menjadi persoalan menurut para pelaku usaha logistik serta Asosiasi Perusahaan Penerbangan, belum adanya aturan yang komprehensif terkait pengaturan kargo. Hal tersebut dibutuhkan untuk memperbaiki ekosistem logistik nasional agar lebih efisien.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menjadi tugas pemerintah untuk mengintervensi regulasi yang ada (penetapan tarif batas atas dan bawah) dan memberikan insentif baik fiskal maupun non fiskal kepada para pelaku usaha, sehingga tarif kargo di Indonesia lebih kompetitif. "Saat ini Bea Cukai bersama kementerian dan lembaga terkait sedang mengimplementasikan Nasional Logistik Ekosistem (NLE) sesuai arahan Presiden pada Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional untuk meningkatkan efisiensi ekosistem logistik. Efisiensi logistik tidak hanya menyangkut regulasi dan sarana prasarana, namun juga memperhatikan segi pengembangan teknologi informasi, oleh karena itu butuh dukungan seluruh pihak terkait," ujar Untung.