Penyusunan ABK 2020, Tools Handal dalam Mengukur Beban Kerja

bcbogor.beacukai.go.id – BOGOR – Sejumlah Perwakilan Pegawai yang ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) hadir dalam Rapat Tim Penyusunan ABK 2020 di Ruang Rapat lantai 2, Selasa (3/12) sehubungan dengan nota dinas Sekretariat DJBC nomor ND-3979/BC.01/2019.

Rapat awal yang sekaligus sosialisasi tentang ABK disampaikan langsung oleh Kepala Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi, Muksin Ridwani. Ia kembali mengingatkan para PIC  terkait Gambaran Umum Penyusunan ABK, Petunjuk Teknis Penyusunan ABK dan Monev ABK.

Analisis Beban Kerja  merupakan Suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Tujuan adanya ABK ini yakni untuk memperoleh informasi tentang Efisiensi Kerja dan Efektivitas Kerja jabatan dan / atau unit organisasi.

Proses Analisa beban kerja dilakukan melalui 5 tahap yaitu 1. Pengumpulan Data, 2. Pengolahan Data, 3. Analisa Hasil Olahan, 4. Penyusunan Laporan, 5. Penetapan dan Penggunaan hasil ABK. Pelaksanaan penghitungan ABK ini dilakukan oleh seluruh unit organisasi dan dilakukan secara teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Kementerian Keuangan.

Untuk itu, Muksin berharap, setiap seksi hendaknya dapat menyajikan data ABK dengan memperhitungkan norma waktu yang riil atau nyata mengingat pentingnya data ABK sebagai salah satu alat pengambil keputusan pimpinan dalam rangka penataan struktur organisasi, penyempurnaan SOP dan rencana penataan dan pengelolaan SDM.

Para PIC, lanjut Muksin, diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan setiap tahapan ABK hingga 2 minggu ke depan. Hasilnya akan diteliti dan diserahkan ke Sekretariat DJBC untuk dikompilasi bersama ABK dari unit kerja lainnya sehingga didapat angka Efisiensi Kerja dan Efektivitas Jabatan yang menggambarkan kondisi nyata DJBC pada tahun 2019.