Penyegaran Tanggung Jawab dan Kewajiban Agen Sarana Pengangkut di Bidang Kepabeanan
Tarakan (24/04) - Pada hari Kamis, 24 April 2025, Bea Cukai Tarakan melaksanakan kegiatan Refreshing Tanggung Jawab dan Kewajiban Agen Sarana Pengangkut di Bidang Kepabeanan, yang bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Tarakan.
Kegiatan ini diikuti oleh para agen sarana pengangkut yang melakukan kegiatan kepabeanan di wilayah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tarakan. Melalui sesi ini, Bea Cukai menyampaikan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memberikan ruang diskusi terbuka demi menciptakan pemahaman bersama.
Dengan terwujudnya pemahaman bersama, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan pelaku usaha dapat terus ditingkatkan demi mendukung kelancaran arus barang serta menciptakan sistem logistik yang tertib dan efisien.