Penindakan BKC berupa Rokok Ilegal di Kabupaten Pati
Pati –Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkoordinasi dengan tim Pomdam 4 Diponegoro berhasil menggagalkan upaya peredaran BKC berupa rokok ilegal, pada Senin (4/2/2019) pukul 15.00 WIB di Daerah Karaban RT 002 RW 007 Kec. Gabus, Kab. Pati.
Bermula dari informasi masyarakat, bahwa terdapat bangunan di daerah Karaban RT 002 RW 007 Kec. Gabus, Kab. Pati yang diduga terdapat BKC HT berupa Rokok jenis SKM Ilegal, kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penindakan terhadap bangunan tersebut.
Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 648.000 batang Rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dilekati pita cukai diduga palsu. Barang bukti tersebut nilainya setara Rp463.320.000,00 dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp305.898.120,00.
Barang bukti berupa rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke KPPBC TMC Kudus untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Rincian Barang Bukti berupa Rokok jenis SKM dengan merk sbb:
– 312.000 btg Rokok SKM merk “S3”;
– 72.000 btg Rokok SKM merk “L4 BOLD”;
– 72.000 btg Rokok SKM merk “APV”;
– 48.000 btg Rokok SKM merk “CLASSTER INTERNASIONAL”
– 48.000 btg Rokok SKM merk “SAKURA FIGHTS”
– 24.000 btg Rokok SKM merk “GUDANG GANAM”
– 24.000 btg Rokok SKM merk “BINTANG ORIGINAL”
– 24.000 btg Rokok SKM merk “R3 BOLD” – 24.000 btg Rokok SKM merk “FEL SUPER”;