Penindakan 1,48 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Ikan Asin di Jalan Raya Semarang-Kendal



Kendal, 29-04-2025 – Dalam Operasi Gurita 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengiriman rokok ilegal yang menggunakan truk Ikan Asin. Penindakan ini dilakukan di Jalan Raya Semarang-Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (26/04).

Menurut keterangan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, truk tersebut semula tampak membawa ikan asin, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang turut disaksikan oleh dua orang supir masing-masing DF dan GR, tim menemukan 499 ball dan 1.003 slop rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai (polos).

“Total rokok yang kami amankan mencapai 1,48 juta batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar,” rincinya.

Melalui operasi ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak hanya melindungi perekonomian negara, tetapi juga menjaga kondisi pasar agar tetap sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha. Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.