Penindakan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Kendari



Kendari, 17-01-2025 – Dalam konferensi pers pada Rabu (15/01), Bea Cukai Kendari beberkan hasil penindakan berupa 1,4 juta batang rokok ilegal. Seluruhnya merupakan hasil penindakan pada 19 November 2024 di wilayah Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir menyampaikan, dalam penindakan tersebut pihaknya mengamankan 60 karton rokok ilegal dengan total 1.440.000 batang. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp1.987.200.000 dengan potensi kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp1.394.294.000.

“Selain barang bukti, dalam kasus ini juga ditetapkan 2 orang tersangka berinisial R dan AA alias A,” tegasnya.

Tonny menambahkan, selain penindakan tersebut, selama tahun 2024 Bea Cukai Kendari juga telah melakukan pengawasan di bidang cukai dengan hasil berupa 187 kali penindakan dengan jenis barang berupa 4.538.136 batang rokok dan 163,2 liter MMEA ilegal. Dari seluruhnya, diperkiraan nilai barang mencapai Rp6.551.741.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp4.341.174.400.

Turut hadir dalam koferensi pers tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Djaka Kusmartata juga menegaskan bahwa pihaknya yang memiliki wilayah kerja meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Tujuannya agar dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Di lingkup wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sepanjang tahun 2024 telah melakukan 1912 penindakan di bidang cukai, dengan dengan potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp19,5 miliar.