Pengelolaan Pendapatan Bagi Hasil Cukai Maluku Utara

Bea Cukai Ternate dipercaya menyampaikan materi Pengelolaan Pendapatan Bagi Hasil Cukai dalam rangka Pelatihan SDM BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) Provinsi Maluku Utara yang digelar di Mini TLC Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku Utara pada hari Rabu, 13 September 2017. Diwakili oleh Sidiq Gandi, materi dipaparkan mulai dari sejarah kejayaan Maluku Utara, masa kemerdekaan hingga terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), konsep atau filosofi pengenaan cukai, dan tentunya tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) hingga contoh-contoh pengelolaan DBH CHT di Kabupaten Kudus. Peserta sangat antusias menyimak karena materi dipaparkan dengan kombinasi slide yang full color, penuh gambar, diselingi kata-kata mutiara, dan ada video interaktifnya. Sampai-sampai beberapa peserta mengambil gambar dan merekam keseruan kelas.

Disebutkan dalam UU Cukai (UU No. 39 Tahun 2007) Pasal 66A ayat (1), "Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal." Istilah "provinsi penghasil cukai hasil tembakau" pada Pasal 66A ayat (1) UU Cukai ditafsirkan sebagai "provinsi yang memiliki pabrik rokok". Maka dari itu, sebagai provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia, Nusa Tenggara Barat (NTB) merasa dirugikan oleh Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut.

Menyikapi hal itu, Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi, M.A., selaku Gubernur NTB, memberikan tugas dan kuasa kepada Desak Putu Yuliastini, S.H. dan Andy Hadianto, S.H., M.M., masing-masing sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi NTB untuk bertindak atas nama Pemerintah NTB dan mengurus permohonan pengujian materi Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pengkajian, atas permohonan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Moh. Mahfud M.D. pada hari Senin tanggal 13 April 2009, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 April 2009 sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008, yaitu:

".... (poin 4) Menetapkan agar pengalokasian dana hasil cukai tembakau untuk provinsi penghasil tembakau dipenuhi paling lambat mulai Tahun Anggaran 2010. ... ."

 

Meski Maluku Utara tidak mendapat bagian DBH CHT, karena tidak mempunyai industri hasil tembakau dan bukan merupakan daerah penghasil tembakau, belajar mengenai materi ini bukanlah hal yang sia-sia. "Barangsiapa menginginkan dunia hendaklah dengan ilmu. Barangsiapa menginginkan akhirat hendaklah dengan ilmu. Dan barangsiapa menginginkan keduanya hendaklah dengan ilmu. Demikianlah kata Nabi Muhammad SAW. Disebutkan pula dalam kata-kata mutiara, barangsiapa berhenti belajar maka dia adalah pemilik masa lalu. Dan barangsiapa terus belajar maka dia menajdi pemilik masa depan," kata Gandi memotivasi para peserta.